Cirebon (BRS) – Empat hari setelah pencabutan izin usaha, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung menetapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap pertama bagi nasabah Perumda BPR Bank Cirebon. Total simpanan yang dibayarkan mencapai Rp89,5 miliar.
BPR tersebut resmi dicabut izin usahanya pada 9 Februari 2026 oleh otoritas. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan.
“Pada tahap pertama ini, LPS telah memverifikasi 14.918 rekening atau sekitar 81 persen dari total 18.493 nasabah penyimpan. Seluruh simpanan yang masuk tahap awal ini dinyatakan memenuhi kriteria penjaminan LPS atau dikenal dengan prinsip 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta Tidak terindikasi atau terbukti melakukan tindakan yang merugikan bank,” jelas Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
LPS mengapresiasi sikap kooperatif para nasabah yang menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung. Percepatan pembayaran ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Untuk pencairan dana, LPS menunjuk Bank Mandiri Kantor Cabang Yos Sudarso, Cirebon, sebagai bank pembayar. Daftar nasabah yang masuk tahap pertama dapat dilihat melalui pengumuman di kantor BPR maupun situs resmi LPS pada menu pengecekan status simpanan.
“Nasabah diminta mencatat nomor CIF sebelum datang ke bank pembayar guna mempercepat proses,” kata Jimmy.
Dalam proses klaim, nasabah wajib membawa identitas diri asli dan salinan, bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito. Untuk nasabah berbentuk badan usaha, diperlukan dokumen tambahan seperti anggaran dasar, susunan pengurus, serta surat keterangan rekening tujuan transfer. Jika dikuasakan, penerima kuasa wajib membawa surat kuasa dan identitas resmi.
Pembayaran klaim dimulai 13 Februari 2026 dan dapat diajukan hingga lima tahun sejak pencabutan izin usaha, atau paling lambat 8 Februari 2031. Dengan tenggat waktu tersebut, nasabah diimbau tidak perlu terburu-buru atau berdesakan saat proses pencairan.
“Bagi nasabah yang belum termasuk dalam pembayaran tahap pertama, LPS memastikan proses verifikasi masih terus berjalan,” kata Jimmy.
“Sesuai undang-undang, seluruh rekonsiliasi dan verifikasi simpanan akan diselesaikan maksimal 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut,” imbuhnya.
LPS juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi pihak-pihak yang mengaku dapat mempercepat proses pencairan dana. Seluruh layanan klaim dilakukan sesuai prosedur resmi.
Sementara itu, bagi nasabah peminjam dana, penyelesaian kewajiban kredit dilakukan melalui Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Pusat Layanan Informasi LPS di nomor 154 atau 021-154, WhatsApp 08111 154 154, serta surel resmi LPS.













