Jakarta (BRS) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan pembayaran klaim simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon setelah izin operasional bank tersebut dicabut Otoritas Jasa Keuangan per 9 Februari 2026. Langkah ini menandai dimulainya proses penjaminan simpanan sekaligus likuidasi bank yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Dalam tahap awal, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk memastikan besaran dana yang layak dibayar sesuai ketentuan. Proses ini menjadi dasar penetapan simpanan yang dijamin, sebelum pembayaran klaim dilakukan kepada nasabah yang memenuhi syarat.
LPS menargetkan proses rekonsiliasi dan verifikasi tersebut rampung paling lama 90 hari kerja. Seluruh pembayaran klaim simpanan akan menggunakan dana penjaminan milik LPS, sehingga tidak membebani nasabah.
Selama proses berlangsung, nasabah dapat memantau status simpanannya di kantor BPR atau melalui situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran dilakukan. Sementara itu, debitur tetap diwajibkan membayar cicilan atau melunasi pinjaman melalui kantor bank dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris LPS Jimmy Ardianto mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi informasi yang menyesatkan.
“Kami meminta nasabah tidak terpancing isu yang dapat menghambat proses pembayaran klaim dan likuidasi bank,” ucap Jimmy dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026).
Ia juga mengingatkan nasabah agar tidak mempercayai pihak yang menawarkan bantuan pencairan klaim dengan imbalan tertentu.
“Jangan mempercayai pihak-pihak yang mengaku bisa membantu pengurusan pembayaran klaim dengan biaya tertentu,” tegas Jimmy.
Di sisi lain, LPS menekankan bahwa sistem perbankan tetap berjalan normal karena banyak BPR, BPRS, dan bank umum lain yang masih beroperasi. Simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
“Agar simpanan dijamin, nasabah perlu memastikan memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan, dan tidak terindikasi melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya.
Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di 021-154.







