Jakarta (BRS) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat dalam menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja, Cianjur, Jawa Barat, yang izin usahanya dicabut otoritas terkait pada 15 Desember 2025.
Pembayaran klaim penjaminan telah mulai dilakukan sejak 19 Desember 2025, atau empat hari setelah pencabutan izin usaha. Hingga 6 Januari 2026, LPS telah membayarkan simpanan milik 2.093 rekening nasabah atau sekitar 93 persen dari total 2.250 rekening, dengan nilai mencapai Rp23,5 miliar. Saat ini, LPS masih melanjutkan proses verifikasi terhadap sisa rekening nasabah untuk tahap pembayaran berikutnya.
Sekretaris LPS Jimmy Ardianto menyampaikan bahwa seluruh proses pembayaran klaim dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nasabah yang simpanannya telah dinyatakan layak bayar dapat mencairkan dana melalui bank pembayar yang telah ditunjuk, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Cipanas di Jalan Nasional 11, Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
“Nasabah cukup datang ke bank pembayar dengan membawa bukti kepemilikan rekening serta identitas diri yang sah,” ujar Jimmy dalam keterangan resmi, Rabu (7/1/2026).
LPS menegaskan bahwa pengajuan klaim penjaminan simpanan dapat dilakukan hingga 14 Desember 2030. Adapun simpanan yang dijamin LPS harus memenuhi ketentuan 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak terkait dengan tindak pidana yang merugikan bank.
Jimmy menambahkan, LPS tetap melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas seluruh data simpanan nasabah serta informasi pendukung lainnya guna menetapkan simpanan yang layak dibayar. Proses tersebut akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya.
Inovasi Percepatan Pembayaran Klaim
Dalam upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, LPS terus melakukan berbagai inovasi, salah satunya melalui percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi bank yang dilikuidasi.
“LPS berkomitmen untuk bergerak cepat sehingga pembayaran klaim tahap pertama rata-rata dapat dilakukan dalam waktu lima hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” kata Jimmy.
Berdasarkan catatan LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan terus menunjukkan tren percepatan dari tahun ke tahun. Pada 2020, pembayaran tahap pertama bagi nasabah BPR yang dilikuidasi masih membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja, sementara saat ini rata-rata hanya memerlukan sekitar lima hari kerja.









