Bandung (BRS) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Mitra Gadai Abadi yang beralamat di Jalan Sukajadi Nomor 66, Kota Bandung. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-52/KO.12/2026 tertanggal 24 April 2026.
Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pembubaran mandiri yang diajukan oleh PT Mitra Gadai Abadi sejak 5 Februari 2025. Permohonan tersebut didasarkan pada hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa perusahaan.
“OJK telah melakukan penelaahan menyeluruh terhadap dokumen dan persyaratan yang diajukan perusahaan sebelum memberikan persetujuan pembubaran,” demikian disampaikan Darwisman Kepala OJK Jabar dalam pernyataan resminya, Senin (27/4/2026).
Seluruh proses pembubaran dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya mengacu pada Pasal 100 dan Pasal 101 Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Berdasarkan hasil evaluasi, OJK sebelumnya telah menyetujui rencana pembubaran tersebut melalui surat Nomor S-4/KO.12/2026 pada 10 Januari 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan OJK dalam menjaga stabilitas serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, khususnya industri pergadaian.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, PT Mitra Gadai Abadi telah melaksanakan seluruh kewajiban administratif, termasuk pelaporan berkala hingga April 2026. Perusahaan juga telah mengumumkan rencana pembubaran melalui surat kabar harian nasional selama tiga hari berturut-turut.
“OJK memastikan bahwa seluruh tahapan pembubaran telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Dengan terpenuhinya seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (5) POJK Nomor 39 Tahun 2024, OJK secara resmi dan definitif mencabut izin usaha PT Mitra Gadai Abadi.
Seiring dengan pencabutan izin tersebut, perusahaan dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang pergadaian. Selain itu, PT Mitra Gadai Abadi diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya kepada pihak terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini menegaskan komitmen OJK dalam memastikan setiap pelaku usaha jasa keuangan beroperasi secara transparan, tertib, dan sesuai regulasi demi melindungi kepentingan masyarakat luas.












