Bandung (BRS) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menindak tegas praktik parkir liar yang kian marak di sejumlah ruas jalan, khususnya di kawasan pusat kota dan destinasi wisata. Dalam operasi gabungan bersama TNI dan Polri pada Sabtu (25/4/2026) kemarin sebanyak 31 kendaraan terjaring penindakan parkir liar, baik roda dua maupun roda empat dari berbagai titik ruas jalan yang dijadikan parkir liar.
Operasi penindakan menyasar delapan titik rawan parkir liar, yakni Jalan Asia Afrika, Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Jalan Panjunan, Jalan Terusan Pasir Koja, Jalan Pasirkaliki, Jalan Wastukancana, Jalan R.E. Martadinata, dan Jalan Lombok.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, mengungkapkan bahwa puluhan pelanggar berhasil ditindak dalam kegiatan tersebut.

“Dalam kegiatan tadi, terjaring sekitar delapan sepeda motor. Kemudian untuk kendaraan roda empat, sebanyak 10 dilakukan tilang manual dan 13 ditindak melalui ETLE,” ucapnya, Minggu (26/4/2026).
Menurut Ulloh, penertiban parkir liar sengaja difokuskan pada akhir pekan. Langkah ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama pengunjung dari luar kota, agar memahami aturan parkir yang berlaku di Kota Bandung.
“Penertiban kami lakukan pada Sabtu dan Minggu agar para pengunjung, khususnya pengendara dari luar kota, mengetahui bahwa di Kota Bandung tidak diperbolehkan parkir sembarangan atau parkir di atas trotoar,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Dishub berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk menerapkan sanksi kepada para pelanggar, baik melalui tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE). Selain itu, petugas juga melakukan penderekan terhadap kendaraan yang melanggar aturan.
“Kami berkolaborasi dengan kepolisian dalam menerapkan sanksi berupa tilang, baik manual maupun elektronik,” ucap Ulloh.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap parkir liar akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di kawasan wisata dan pusat aktivitas masyarakat yang rawan pelanggaran.
“Seluruh ruas jalan, terutama kawasan wisata, akan terus kami pantau,” tegasnya.
Tak hanya melakukan penindakan, Dishub Kota Bandung juga membuka ruang partisipasi publik dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan kendaraan yang parkir sembarangan, terutama di atas trotoar.
“Apabila menemukan parkir liar atau kendaraan yang parkir di atas trotoar, silakan laporkan ke Dishub Kota Bandung. Kami terbuka terhadap kritik, saran, dan aduan dari masyarakat,” ungkapnya.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan di Kota Bandung.








