Bandung (BRS) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menuju rekonsiliasi lewat Kongres Persatuan. Kesepakatan ini dihasilkan pertemuan di Jakarta pada 16 Mei 2025 dan diperkuat SK Bersama pada 11 Juni 2025. Kongres rencananya digelar Sabtu, 30 Agustus 2025 di Discovery Ancol, Jakarta.
Merespons agenda itu, PWI Jawa Barat menggelar rapat koordinasi dan diskusi di Aula PWI Jawa Barat, Selasa (24/6/2025). Acara ini dihadiri ketua PWI kabupaten/kota se-Jawa Barat dan mengundang pakar hukum pers, H. Untung Kurniadi, SH, MH dari HMU dan Rekan untuk memberikan pandangan.
Dalam penjelasannya, Untung menegaskan bahwa SK Bersama dan Kesepakatan Jakarta secara hukum memulihkan kepengurusan PWI Jawa Barat dan PWI kabupaten/kota di Jawa Barat yang sempat dibekukan pusat.
“Peserta Kongres nanti harus ketua definitif hasil konferensi, bukan Plt yang hanya ditunjuk,” ujarnya.
Ia menekankan prinsip rekognisi dan kontinuitas organisasi membuat kepengurusan PWI Jawa Barat sah secara de facto dan de jure hingga ada keputusan pembubaran final. Dengan begitu, pembatasan partisipasi mereka di Kongres bertentangan semangat rekonsiliasi dan rasa keadilan organisasi.
“Kesepakatan Jakarta adalah bentuk rekonsiliasi dan punya kekuatan hukum internal, meniadakan pembekuan sepihak. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Dasar PWI, kongres adalah forum tertinggi dan semua pengurus definitif harus punya hak setara,” tegas Untung.
Ia menambahkan, SK Bersama membuat Plt yang diangkat pusat otomatis gugur dan tidak lagi punya legal standing.
“SK ini tidak bisa dibatalkan sepihak. Kongres harus melibatkan pengurus sah hasil konferensi, agar PWI benar-benar kembali utuh,” katanya.
Sementara itu, Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat mendukung upaya rekonsiliasi dan berharap Kongres Persatuan berlangsung lancar.
“Ini jalan untuk menyatukan kembali PWI. Kami harap semua pihak ikut mensukseskan agar PWI kembali solid,” tutup Hilman.













