Gaji Tertahan, PPPK Paruh Waktu Jabar Menunggu Kepastian

Bandung (BRS) – Hampir 27 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum menerima gaji bulan Januari 2026.

Hingga Rabu (21/1/2026), hak bulanan yang biasanya cair di awal bulan bersamaan dengan gaji ASN dan PPPK penuh waktu itu tak kunjung dibayarkan.

Keterlambatan tersebut menyebar cepat dari mulut ke mulut dan menjadi perbincangan luas di kalangan PPPK Paruh Waktu, baik di Gedung Sate maupun di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Sejumlah pegawai yang enggan disebutkan identitasnya mengaku belum menerima sepeser pun gaji Januari.

“Benar, sampai hari ini kami belum menerima pembayaran gaji,” ujar seorang PPPK Paruh Waktu yang bertugas di salah satu OPD Pemprov Jabar.

Keluhan serupa disampaikan PPPK Paruh Waktu lainnya. Perempuan berusia 31 tahun itu menuturkan bahwa gaji ASN dan PPPK penuh waktu telah cair sejak awal Januari, sementara mereka masih menunggu tanpa kepastian.

“Belum ada informasi resmi kapan gaji Januari kami dibayarkan,” katanya.

Ia menduga, skema pembayaran masih mengacu pada pola lama saat berstatus tenaga kontrak.

“Mungkin kerja dulu baru dibayar. Tapi ini kan statusnya sudah PPPK,” ujarnya, menyiratkan kebingungan atas mekanisme penggajian.

Seorang PPPK Paruh Waktu lain, pria berusia sekitar 50 tahun, juga mengaku belum menerima haknya. Menurut dia, keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya besar karena secara status mereka sudah masuk kategori ASN.

“Kalau dulu kontrak, gajian di akhir bulan. Tapi sekarang ASN paruh waktu. Harusnya awal bulan. Nyatanya belum,” ucapnya.

Meski begitu, ia meyakini gaji akan tetap dibayarkan, kemungkinan pada akhir bulan atau awal bulan berikutnya.

“Mungkin bukan cuma di Jabar. Bisa jadi daerah lain juga sama,” katanya.

Belum cairnya gaji PPPK Paruh Waktu ini cukup mengejutkan mengingat jumlahnya mencapai sekitar 26.968 orang, sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Mereka tersebar di berbagai OPD Pemprov Jawa Barat dengan kisaran penghasilan mengacu pada UMP Jawa Barat 2025 sekitar Rp 2,19 juta per bulan, serta berhak atas tunjangan, THR, dan perlindungan BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.

Di tengah keterlambatan tersebut, beredar pula berbagai spekulasi mengenai kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Salah satunya informasi saldo kas per 31 Desember 2025 di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang disebut hanya tersisa Rp 500 ribu.

Selain itu, muncul isu tunggakan pembayaran kepada penyedia jasa dan kontraktor tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp 621 miliar yang dijanjikan dibayar Januari 2026.

Belum lagi kewajiban pembayaran dana kompensasi bagi warga terdampak penutupan tambang di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Dana tersebut menyasar 15.293 kepala keluarga dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp 45,879 miliar per bulan.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman membenarkan belum dibayarkannya gaji PPPK Paruh Waktu. Saat dikonfirmasi Rabu (21/1/2026), ia menyatakan pembayaran akan dilakukan pada awal Februari 2026.

“Gaji PPPK Paruh Waktu dibayarkan di awal Februari berdasarkan kinerja bulan Januari 2026,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, PPPK Paruh Waktu merupakan ASN dengan perjanjian kerja tertentu dan jam kerja fleksibel. Mereka memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) serta hak kepegawaian, namun penghasilannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dibandingkan saat masih berstatus tenaga honorer. Namun, keterlambatan pembayaran gaji perdana ini memunculkan pertanyaan serius tentang kesiapan tata kelola dan perencanaan anggaran dalam implementasi skema PPPK Paruh Waktu di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *