Bandung (BRS) – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan seluruh rumah sakit dilarang menolak pasien, khususnya selama masa transisi penataan kepesertaan jaminan kesehatan. Ia memastikan akan menindak tegas pimpinan rumah sakit jika ditemukan kasus penolakan.
“Kalau sampai terjadi ada pasien ditolak, maka pimpinan rumah sakitnya saya sikat habis. Tidak boleh itu,” tegas Farhan di Bandung, Selasa (10/2/2026).
Farhan menjelaskan, Pemerintah Kota Bandung saat ini tengah melakukan pembaruan data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sebanyak 71.200 peserta dicabut status PBI-nya karena berdasarkan pemutakhiran data, mereka sudah tidak lagi masuk kategori desil 1–5, melainkan naik ke desil 6 hingga 10.
Pada saat yang sama, Pemkot Bandung mendaftarkan sekitar 72.000 warga baru yang masuk kategori desil 1 dan 2 agar mendapatkan jaminan kesehatan melalui skema PBI. Proses administrasi tersebut memerlukan waktu, sehingga terjadi masa transisi.
“Karena kita menghilangkan 71.200 orang, tapi mendaftarkan 72.000. Nah, itu butuh waktu. Makanya saya sebut ini masa transisi,” ucapnya.
Ia menegaskan, dalam kondisi gawat darurat atau yang mengancam jiwa, pelayanan kesehatan tetap harus diberikan melalui skema Universal Health Coverage (UHC). Warga yang teridentifikasi berasal dari desil 1 dan 2 dapat langsung masuk dalam skema tersebut.
“Yang mengancam jiwa sudah pasti langsung UHC. Apapun, begitu ketahuan dia datang dari desil 1 dan 2, langsung UHC,” kata Farhan.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat keluhan selama masa transisi, termasuk dari pasien cuci darah yang membutuhkan layanan rutin dua hingga tiga kali dalam sepekan. Kendala tersebut, menurutnya, berkaitan dengan proses administrasi pengalihan kepesertaan yang memerlukan waktu.
Farhan memastikan, Pemkot Bandung telah menyiapkan jaring pengaman melalui skema UHC untuk mengantisipasi kekosongan layanan selama proses transisi berlangsung. Ia menyebut kapasitas UHC Kota Bandung cukup memadai.
“Memang proses transisi ini lumayan painful, tapi kita hadapi sama-sama. Jaring pengamannya bernama UHC,” ucapnya.
Ia juga memastikan akan mengawasi langsung pelaksanaan di lapangan. Rumah sakit diminta tetap melayani pasien yang status kepesertaannya masih dalam proses penyesuaian.
“Kalau misalkan proses transisinya belum selesai, tetap layani pakai UHC. Itu saya awasi langsung,” pungkasnya.











