Jakarta (BRS) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan di sektor industri baja di wilayah Tangerang. Ketiga perusahaan tersebut, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM, diduga memiliki keterkaitan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.
Melalui Kantor Wilayah DJP Banten, penyidikan dilakukan berdasarkan hasil analisis data dan pengembangan perkara yang mengindikasikan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dugaan pelanggaran tersebut terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, khususnya pada kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode 2016 hingga 2019.
Hasil penyidikan sementara mengungkap sejumlah modus operandi yang digunakan untuk menyamarkan kewajiban pajak. Di antaranya adalah pemanfaatan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan, tidak mencantumkan identitas pemasok yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta manipulasi dokumen penawaran barang baik dengan maupun tanpa PPN guna menghindari pemungutan pajak.
DJP memperkirakan potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana perpajakan tersebut mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
Dalam rangka penegakan hukum, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang. Tindakan penggeledahan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP telah dilaksanakan pada 28 Januari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berlandaskan ketentuan yang berlaku.
“Setiap proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Rosmauli juga mengimbau para Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar dan patuh.
“Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk menyampaikan kewajiban perpajakan secara lengkap, jelas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.










