Bandung (BRS) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.
Bersama Korwas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat I melakukan penyitaan aset milik tersangka tindak pidana perpajakan berinisial LHL melalui PT KHP, Rabu (21/1/2026) lalu.
Dalam siaran pers Kanwil DJP Jabar 1, diinformasikan bahwa aset yang disita berupa tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di wilayah Bandung. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan secara sengaja oleh tersangka.
Tersangka LHL melalui PT KHP diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp3.049.683.911,00 (tiga miliar empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus sebelas rupiah).
Berdasarkan laporan hasil penilaian Tim Penilai Kanwil DJP Jawa Barat I, aset yang disita memiliki nilai pasar sekitar Rp18.567.900,00 untuk bangunan dan Rp7.207.000.000,00 untuk tanah.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat I, Rudi Munandar, menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah tegas negara dalam menjaga keadilan dan kepatuhan perpajakan.
“Penyitaan aset ini dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian pendapatan negara serta bentuk keseriusan DJP dalam menindak pelanggaran perpajakan. Penegakan hukum ini juga menjadi pesan kuat bahwa setiap wajib pajak memiliki kewajiban yang sama di hadapan hukum,” ucap Rudi.
Ia menambahkan, langkah penegakan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
“Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran tindak pidana perpajakan. Kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan dan menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan,” tambahnya.
Kanwil DJP Jawa Barat I mengajak seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu demi mewujudkan penerimaan negara yang optimal.
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh








