DJP Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Usai OTT KPK di Jakarta Utara

Jakarta (BRS) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penegakan hukum, menyusul penetapan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJP.

Berdasarkan konferensi pers KPK pada Minggu (11/1/2026), sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat atau pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa DJP memandang peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap nilai integritas institusi. DJP, kata dia, tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.

“DJP bersikap kooperatif dan koordinatif dengan KPK, serta siap memberikan dukungan dan informasi yang diperlukan guna mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/1/2026).

Pada aspek kepegawaian, DJP memastikan akan bertindak cepat dan tegas. Pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan dikenakan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. DJP juga terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, dan menjatuhkan sanksi maksimal apabila terbukti bersalah.

Rosmauli menegaskan, di tengah proses hukum yang berjalan, DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal. DJP berkomitmen menjaga agar penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak.

Selain itu, DJP akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, serta sistem pengendalian internal pada unit terkait. Langkah penguatan pencegahan juga akan dilakukan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Terkait pihak eksternal, khususnya konsultan pajak yang terlibat, DJP mendukung penegakan kode etik profesi, termasuk penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022, melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan serta asosiasi profesi.

“Atas peristiwa ini, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Kami terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” kata Rosmauli.

Ia juga mengajak seluruh pegawai DJP di mana pun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.

DJP turut mengimbau para wajib pajak agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pegawai pajak, serta segera melapor melalui kanal resmi apabila menemukan indikasi pelanggaran.

Saluran pengaduan DJP dapat diakses melalui Kring Pajak 1500200 atau (021) 52970777, email pengaduan@pajak.go.id dan kode.etik@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, surat tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak atau pimpinan unit vertikal, layanan helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi SDM Aparatur (KITSDA), serta Portal Wajib Pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *