Jakarta (BRS) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 bukan merupakan kebijakan yang menghadirkan pajak baru bagi pedagang online. Aturan tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace agar administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian hukum.
Implementasi aturan itu dimulai dengan penunjukan empat marketplace besar, yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada sebagai pihak yang bertugas memungut, menyetor, serta melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform mereka.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan kewajiban membayar Pajak Penghasilan sebenarnya sudah melekat pada setiap pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, PMK Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengatur tata cara pemungutannya agar lebih praktis dan efisien.
“PMK 37 Tahun 2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo.
Melalui mekanisme tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjualan, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak yang dipungut itu tidak menjadi beban tambahan karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan.
Pemerintah juga memastikan pelaku usaha kecil tetap memperoleh fasilitas perpajakan. Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, asalkan telah menyampaikan surat pernyataan sesuai aturan yang berlaku.
Selain memberikan kemudahan administrasi, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha yang berjualan secara digital maupun konvensional. Dengan sistem pemungutan melalui marketplace, kepatuhan perpajakan diharapkan meningkat tanpa menambah beban administrasi bagi para pelaku usaha.
PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengatur sejumlah transaksi yang tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Pengecualian tersebut antara lain berlaku untuk jasa pengiriman atau ekspedisi yang dijalankan wajib pajak orang pribadi sebagai mitra aplikasi berbasis teknologi, pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.
Bimo menambahkan, DJP akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara marketplace dan berbagai pemangku kepentingan agar implementasi aturan tersebut berjalan optimal.
“Kami ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” pungkasnya.









