Jakarta (BRS) – Penipuan online atau scam bukan lagi sekadar persoalan korban dan pelaku. Dalam kurun November 2024 hingga Desember 2025, kerugian yang tercatat akibat kejahatan tersebut mencapai Rp9,1 triliun. Angka itu dihimpun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dari lebih dari 411.000 laporan.
Besarnya nilai kerugian tersebut menunjukkan skala scam yang semakin luas seiring pesatnya perkembangan transaksi dan layanan digital. Bahkan, Global Anti-Scam Alliance (GASA) dalam State of Scam in Indonesia Report 2025 mencatat 66 persen masyarakat Indonesia pernah mengalami percobaan penipuan.
Gambaran kerugian itu juga terlihat dalam laporan ASEAN Guide on Anti-Scam Policies and Best Practices. Laporan tersebut memperkirakan kerugian akibat scam di Indonesia mencapai sekitar 0,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional setiap tahun.
Di balik besarnya angka kerugian tersebut, scam berkembang melalui rantai kejahatan yang melibatkan berbagai sektor. Modusnya tidak berhenti pada komunikasi dengan calon korban, tetapi bergerak dari akses telekomunikasi, penyamaran melalui platform digital, transaksi melalui bank dan penyelenggara pembayaran, hingga pencucian dana melalui rekening penampungan.
Karena itu, upaya menekan kerugian akibat scam dinilai tidak cukup jika hanya diarahkan kepada pelaku yang berada di ujung rantai. Penanganannya membutuhkan keterhubungan antarlembaga dan industri yang terlibat dalam setiap tahapan tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar mengatakan, penipuan online melibatkan berbagai bagian dalam ekosistem digital, mulai dari layanan komunikasi dan platform digital hingga sistem pembayaran serta sektor jasa keuangan.
“Kita membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat, sehingga informasi, kebijakan, dan langkah penanganan dari masing-masing sektor dapat saling terhubung dan memperkuat satu sama lain,” ujar Alexander dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online, di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut Alexander, karakter scam yang melibatkan banyak sektor membuat penanganannya tidak dapat dilakukan oleh satu institusi secara terpisah.
Pandangan serupa disampaikan Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Syaiful Garyadi. Ia menilai, koordinasi perlu dibangun secara terintegrasi karena masing-masing lembaga memiliki kewenangan yang berbeda.
Keterhubungan antarlembaga, menurutnya, diperlukan agar pertukaran data dan respons terhadap laporan scam dapat dilakukan lebih cepat. Standardisasi data juga menjadi bagian penting dalam proses pelaporan dan mitigasi.
“Kalau kita tidak duduk bareng, berjalan sendiri-sendiri, rasanya permasalahan scam ini tidak akan bisa selesai. Kita perlu kolaborasi bersama dari hulu, tengah, sampai hilir,” tutur Syaiful.
Ia mengatakan, terdapat sejumlah hal yang perlu disepakati bersama, termasuk komitmen pertukaran data dan standardisasi data dalam proses pelaporan serta mitigasi scam.
Sementara itu, Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ambar Widya menilai, penanganan scam tidak cukup hanya dengan mengejar pelaku secara individual. Menurutnya, jaringan scam memanfaatkan sebuah ekosistem yang memungkinkan kejahatan berlangsung dan aliran dana terus bergerak.
“Fokus penindakan ke satu-satu pelaku kurang efektif. Kita harus mulai melakukan disrupsi untuk merusak ekosistem yang dimanfaatkan oleh jaringan scam ini,” ucap Ambar.
Selain penindakan, Ambar menilai edukasi pencegahan juga perlu dibuat lebih tepat sasaran. Materi sosialisasi perlu disesuaikan dengan risiko yang dihadapi masing-masing kelompok masyarakat dan disampaikan melalui kanal yang biasa mereka gunakan.
Dari sektor perbankan, Assistant Vice President Fraud Banking Investigation BCA Raditya Perkasa mengatakan kompleksitas scam juga terlihat dari semakin beragamnya kanal yang digunakan pelaku, mulai dari nomor telepon dan media sosial hingga rekening penampung dan teknologi seperti fake Base Transceiver Station (BTS).
“Mitigasi harus dilihat dari hulu ke hilir, mulai dari pencegahan, deteksi dini, pemblokiran cepat, penelusuran aliran dana, sampai pemulihan dana,” kata Raditya.
Menurutnya, koordinasi tersebut perlu didukung mekanisme yang mampu mengintegrasikan informasi dan tindakan lintas sektor, termasuk pemblokiran nomor maupun rekening serta penelusuran aliran dana. Regulasi payung juga dinilai penting untuk memperjelas peran, kewenangan, dan mekanisme respons masing-masing pihak dalam menangani scam secara terkoordinasi.













