Bandung (BRS) – Kabar baik bagi pekerja informal di Jawa Barat. Mulai sekarang, ojek online, petani, pedagang kaki lima, hingga pekerja lepas sudah bisa mendaftarkan diri untuk dapat jaminan ketenagakerjaan lewat program Asuransi Aing.
Pendaftarannya pun mudah. Warga cukup buka fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga atau hubungi hotline Jabar di nomor 0821-2603-0038.
Pemprov Jabar menargetkan sebanyak 5,4 juta pekerja informal akan ditanggung preminya pada 2027. Nilainya Rp16.800 per bulan per orang yang dibayarkan penuh oleh pemerintah provinsi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, program ini memberikan lima perlindungan utama bagi pekerja.
Manfaat pertama adalah jaminan perawatan tanpa batas biaya jika mengalami kecelakaan kerja. Pekerja bisa berobat di rumah sakit kelas 1 pemerintah maupun swasta yang setara.
“Selama 12 bulan, pekerja diberikan santunan karena tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen gaji dan mulai bulan ke-13 sampai dengan sembuh menerima 50 persen gaji,” kata Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM di Bandung, Senin (28/9/2026).
Kedua, jika kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total tetap, pekerja akan mendapat santunan Rp56 juta.
Ketiga, jika pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima total Rp70 juta. Rinciannya santunan kematian Rp48 juta, santunan berkala selama 24 bulan total Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta.
Keempat, perlindungan tetap berjalan meski kematian bukan karena kecelakaan kerja. Ahli waris tetap mendapat Rp42 juta, dengan rincian biaya pemakaman Rp10 juta, santunan kematian Rp20 juta, dan santunan berkala Rp12 juta selama 24 bulan. Syaratnya minimal sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan.
Kelima, ada jaminan pendidikan untuk anak. Jika pekerja meninggal atau cacat total karena kecelakaan kerja, dua orang anaknya berhak atas beasiswa total Rp174 juta. Beasiswa yang sama juga berlaku jika pekerja meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dengan syarat kepesertaan minimal tiga tahun.
Klaimnya pun tidak ribet. Pekerja atau keluarga cukup menyerahkan dokumen seperti KTP, surat kematian, buku nikah, kartu keluarga, dan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat Asuransi Aing ini sudah dirasakan Jajang, warga Bayongbong Kabupaten Garut. Setelah ayahnya yang berprofesi sebagai petani meninggal pada 2025, ia menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Mudah-mudahan program gubernur ini seterusnya ada. Bagi yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ayo segera daftar,” tutup Jajang.










