Karawang (BRS) – Lembaga penyiaran di Jawa Barat didorong memperkuat transformasi ke platform digital agar tetap mampu menjangkau masyarakat di tengah derasnya arus informasi media sosial.
Dorongan tersebut disampaikan Komisi I DPRD Jawa Barat bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat dalam kegiatan Optimalisasi Platform Digital sebagai Media Kolaborasi dan Diseminasi Informasi Pemerintah Jawa Barat di Kabupaten Karawang, Jumat (25/9/2026).
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, mengatakan transformasi digital tidak boleh membuat peran lembaga penyiaran sebagai sumber informasi yang terverifikasi menjadi terabaikan.
Menurutnya, lembaga penyiaran resmi tetap memiliki posisi penting di tengah banyaknya informasi di media sosial yang belum melalui proses verifikasi.
“Lembaga penyiaran resmi ini menjadi sangat penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang valid. Di media sosial, akurasi pemberitaan masih banyak yang belum terverifikasi, sehingga rawan jika tidak diimbangi,” ujar Rahmat.
Karena itu, Rahmat menilai dukungan pemerintah, termasuk regulasi dan anggaran, diperlukan agar lembaga penyiaran dapat menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus menyebarkan informasi publik secara optimal.
Ia menyebut keterbatasan dukungan anggaran resmi masih menjadi salah satu persoalan yang perlu dipikirkan bersama. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyiapkan skema dukungan yang dapat membantu lembaga penyiaran meningkatkan kualitas siaran sekaligus mengembangkan konten digital.
“Tidak ada support anggaran yang resmi, ini repot. Pemerintah harus ikut serta memikirkan ulang dan menyiapkan dukungan itu. Kami di Komisi I DPRD Jabar sering menyampaikan di Badan Anggaran (Banggar) bahwa perlu ada peningkatan anggaran untuk penyiaran,” tegas Rahmat.
Penguatan lembaga penyiaran, lanjut dia, menjadi semakin penting seiring mudahnya informasi yang belum terverifikasi, termasuk hoaks, menyebar melalui berbagai platform digital.
“Kalau tidak diimbangi oleh lembaga penyiaran yang taat asas, masyarakat kita rawan mendapatkan informasi yang belum pasti benar, apalagi jika sudah masuk kategori hoaks. Itu kemendesakannya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet menilai transformasi digital harus diikuti perubahan cara lembaga penyiaran dalam mengemas program agar sesuai dengan karakteristik media berbasis internet.
Menurut Adiyana, program siaran dan konten digital merupakan dua hal yang berbeda sehingga lembaga penyiaran perlu memiliki strategi khusus dalam mengolah program menjadi konten yang lebih sesuai dengan karakter audiens di media sosial.
“Yang pertama adalah mentransformasikan program dan konten, karena dua hal itu berbeda. Bagaimana konten kawan-kawan lembaga penyiaran yang ada di media berbasis internet tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 dan P3SPS, tapi formatnya berupa konten,” tutur Adiyana.
Ia mengatakan penyesuaian format menjadi penting, terutama karena konten di media sosial cenderung memiliki durasi lebih pendek. Kondisi tersebut menuntut lembaga penyiaran mampu menyampaikan pesan secara ringkas tanpa mengabaikan prinsip dan etika penyiaran.
“Sebab format konten di media sosial itu ada yang tidak lebih dari satu menit. Karenanya, kami mencoba mendorong melalui pelatihan manajemen dan perencanaan konten, mulai dari pembuatan content pillar dan teknis penyiapan lainnya agar penyiaran lokal tetap adaptif di era digital,” pungkas Adiyana.
Selain kegiatan edukasi dan penguatan kapasitas lembaga penyiaran, KPID Jawa Barat dalam kesempatan tersebut juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Politeknik Kepribadian Bangsa Indonesia untuk memperkuat literasi kepada masyarakat.









