Jakarta (BRS) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengupayakan pengembalian dana kepada investor yang terdampak pelanggaran transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Saat ini, OJK masih menghitung potensi dana yang dapat dikembalikan sekaligus mengidentifikasi investor yang berhak menerimanya. Proses tersebut dilakukan oleh tim pengawas untuk memastikan besaran dana dan pihak yang menjadi penerima pengembalian.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah, mengatakan penghitungan masih berlangsung karena lembaganya perlu menelusuri investor yang terdampak beserta nilai kerugian yang berpotensi dipulihkan.
“Ini sedang diupayakan oleh teman-teman pengawas, sedang dilihat dan dihitung kira-kira yang bisa dikembalikan ke investor, siapa saja, berapa, dan nanti dicari investornya siapa saja,” kata Agus, dikutip dari siaran pers OJK, Kamis (5/11/2026).
Menurut Agus, proses tersebut tidak sederhana. OJK harus memastikan pihak yang berhak menerima pengembalian dana serta menghitung nilai yang menjadi hak masing-masing investor.
Rencana pengembalian dana itu juga menjadi salah satu materi pembahasan internal OJK. Meski demikian, Agus belum dapat menjelaskan secara rinci mekanisme maupun jumlah dana yang nantinya bisa dikembalikan.
Dia mengakui, pengembalian dana kepada investor bukan praktik yang lazim diterapkan dalam penjatuhan sanksi administratif pada kasus pasar modal sebelumnya. Sanksi yang selama ini lebih umum diberikan berupa denda, pencabutan izin, hingga penutupan izin usaha.
“Kalau yang sebelumnya, kayaknya belum. Yang pengadaan denda-denda sanksi, paling kan cabut izin, penutupan izin usaha dan lain-lain,” ucapnya.
Agus menilai penanganan kasus kali ini memiliki karakteristik berbeda, terutama karena nilai sanksi yang dijatuhkan kepada pihak-pihak terkait cukup besar. Karena itu, OJK berupaya agar dana yang memungkinkan untuk dipulihkan dapat dikembalikan kepada investor yang terdampak.
Sebelumnya, setelah pengumuman terbaru MSCI terkait pasar saham Indonesia, OJK menyampaikan hasil pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran transaksi saham DSSA, BREN, dan CUAN.
Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Praktik tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur hingga mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.
Sementara itu, dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa penjatahan saham dalam penawaran umum telah direncanakan sejak awal untuk diberikan kepada sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.
OJK juga menemukan praktik penyesatan dalam proses pemesanan saham kedua perusahaan tersebut. Pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan cara mengaburkan identitas mereka.
Akibatnya, kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Selain menemukan dugaan manipulasi dan penyesatan tersebut, OJK mengidentifikasi adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh dari pelanggaran transaksi saham DSSA serta kegiatan pemesanan saham BREN dan CUAN.
Atas berbagai pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp1,5 triliun atau setara US$83,3 juta kepada DSSA. BREN dikenai denda Rp500 miliar atau US$27,8 juta, sedangkan CUAN dikenai denda Rp100 miliar atau US$5,6 juta.








