Kep. Riau (BRS) – Jalur laut kembali menjadi pintu masuk yang dibidik jaringan narkotika internasional. Namun, upaya menyelundupkan sekitar 1,3 ton ketamine melalui perairan Natuna, Kepulauan Riau, berhasil digagalkan operasi gabungan aparat penegak hukum dan unsur intelijen.
Dari siaran pers Biro Humas dan Protokol BNN, Senin (10/8), diinformasikan bahwa operasi tersebut melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Polda Kepulauan Riau. Petugas juga mengamankan kapal King Sun bersama delapan anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara.
Pengungkapan bermula dari informasi intelijen BNN dan Bea dan Cukai pada Februari 2026. Informasi tersebut mengarah pada dugaan pengangkutan narkotika menggunakan kapal Fude/King Sun yang bergerak dari kawasan Teluk Thailand menuju perairan Indonesia.
Hasil profiling menunjukkan kapal tersebut membawa sembilan ABK berkewarganegaraan Myanmar. Pergerakannya kemudian dipantau hingga memasuki wilayah Indonesia.
Operasi gabungan mulai bergerak pada Selasa (4/8/2026). Tim melakukan koordinasi dan menyiapkan penyekatan di titik yang telah ditentukan. Dua hari kemudian, Kamis (6/8), kapal target terpantau memasuki wilayah perairan Indonesia.
Unsur TNI AL yang mengerahkan KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, dan KRI Karotang-872 kemudian melakukan penyekatan dan pencegatan. Setelah kapal berhasil dikuasai, tim gabungan BNN, Bea dan Cukai, serta Bareskrim Polri yang berada di Kapal BC 30005 mengawal King Sun menuju perairan Bintan.
Pada sore harinya, petugas melakukan pemeriksaan awal di atas kapal dan mengawal King Sun beserta awaknya hingga bersandar di Pangkalan Kodaeral IV, Tanjung Sengkuang. Pemeriksaan lebih mendalam dilanjutkan pada Jumat (7/8) dengan melibatkan unit K-9 dan pemeriksaan terhadap para awak kapal.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan ruang penyimpanan rahasia di bawah lantai kamar seorang ABK asal Taiwan. Lokasi tersembunyi itu diduga sengaja digunakan untuk menyimpan narkotika agar tidak mudah ditemukan saat pemeriksaan.
Petugas kemudian mengamankan delapan ABK berinisial ZO, MML, KH, MM, TA, ML, TMH, dan PL. Sementara itu, barang bukti yang ditemukan terdiri atas 65 karung. Sebanyak 64 karung masing-masing berisi sekitar 20 bungkus teh Cina berwarna hijau, sedangkan satu karung berisi 18 bungkus.
Bungkusan tersebut diduga kuat berisi ketamine dalam bentuk kristal dengan berat bruto sekitar 1,3 ton.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa jalur laut masih menjadi salah satu rute yang dimanfaatkan jaringan narkotika internasional untuk memasukkan barang terlarang ke Indonesia. Operasi gabungan selanjutnya diarahkan untuk membongkar jaringan di balik pengiriman tersebut, termasuk pihak yang terlibat, jalur logistik, serta jaringan internasional yang mengendalikan distribusinya.















