Bandung (BRS) – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan denda Rp115,05 miliar kepada korporasi SBAT dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Putusan tersebut menjadi hasil dari proses penegakan hukum yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I.
Putusan Nomor 1130/Pid.Sus/2025/PN Blb itu dibacakan pada 15 Juli 2026. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa yang diwakili pengurus berinisial JJ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp115.052.879.848. Besaran denda tersebut setara dengan empat kali jumlah kerugian pada pendapatan negara berdasarkan Berita Acara Pendapat Ahli Perpajakan dan/atau Ahli Penghitung Kerugian pada Pendapatan Negara.
Tak hanya denda, korporasi SBAT juga dikenai pidana tambahan berupa pembekuan seluruh kegiatan usaha selama dua tahun. Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000.
Sesuai amar putusan, pembayaran denda wajib dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Waktu pembayaran tersebut masih dapat diperpanjang paling lama satu bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini berawal dari rangkaian kegiatan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Barat I. Setelah ditemukan indikasi pelanggaran, proses kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga akhirnya perkara tersebut diproses di pengadilan.
Dalam penyidikan, PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I menemukan bukti bahwa korporasi tersebut menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Perbuatan tersebut kemudian menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Atas perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, mengatakan proses penegakan hukum tersebut dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penegakan hukum bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga menjaga integritas sistem perpajakan, menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya, serta mendorong meningkatnya kepatuhan perpajakan secara sukarela,” kata Nandang.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak terus mendorong kepatuhan wajib pajak melalui edukasi, pelayanan, asistensi, dan pengawasan. Penegakan hukum menjadi langkah yang ditempuh ketika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan.
Langkah tersebut, kata Nandang, merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum sekaligus melindungi penerimaan negara. Dengan demikian, sistem perpajakan diharapkan dapat berjalan secara adil dan memberikan perlakuan yang setara bagi seluruh wajib pajak.














