Bandung (BRS) – Sejumlah akademisi dan praktisi di Kota Bandung menyoroti dinamika wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui mekanisme perwakilan DPRD atau Pilkada tidak langsung. Mereka mengulas sisi positif dan negatif sistem tersebut dari perspektif demokrasi, sosiologi, hingga kebijakan publik.
Direktur Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menegaskan bahwa demokrasi tidak dapat dimaknai semata-mata sebagai pemilihan langsung oleh rakyat. Ia menilai konstitusi Indonesia tidak secara eksplisit mewajibkan kepala daerah dipilih secara langsung.
“Undang-undang hanya menyebutkan pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis. Demokratis tidak selalu identik dengan pemilihan langsung,” kata Dedi dalam diskusi politik “Pilkada: Dipilih Rakyat atau Wakil Rakyat?” di Bandung, Senin (19/1/2026).
Menurut Dedi, mekanisme pemilihan melalui DPRD tetap memiliki legitimasi demokratis karena anggota DPRD terlebih dahulu dipilih langsung oleh rakyat. Dengan demikian, mandat publik telah diberikan kepada parlemen daerah untuk mengambil keputusan strategis, termasuk memilih kepala daerah.
“Secara sederhana, rakyat sudah menyerahkan mandatnya kepada DPRD. Maka saat DPRD memilih kepala daerah, itu tetap bagian dari demokrasi,” katanya.
Ia juga menyoroti Pilkada langsung yang dinilai memunculkan persoalan serius, terutama tingginya ongkos politik yang berujung pada praktik korupsi. Dorongan untuk mengembalikan biaya kampanye kerap menjadi pemicu kepala daerah terseret operasi tangkap tangan (OTT).
“Masalah utamanya bukan langsung atau tidak langsung, tapi mahalnya ongkos politik yang mendorong praktik balik modal,” ujarnya.
Dari sudut pandang sosiologis, sosiolog Kota Bandung Garlika Martanegara menilai Pilkada langsung justru berpotensi merusak nilai demokrasi Pancasila karena mendorong materialisme politik di masyarakat.
“Masyarakat tidak diedukasi secara politik, tapi dibiasakan menerima imbalan. Bahkan ada ‘pasaran amplop’, dan itu jelas bukan pendidikan politik,” kata Garlika.
Ia menilai pemilihan langsung baru ideal jika masyarakat telah dewasa secara politik dan memiliki literasi yang memadai. Dalam kondisi saat ini, Pilkada langsung dinilai rawan manipulasi, polarisasi sosial, konflik, hingga ujaran kebencian.
Garlika menambahkan, Pilkada melalui DPRD justru memperjelas jalur pertanggungjawaban kekuasaan. “Jika kepala daerah dipilih DPRD, maka DPRD juga tidak bisa lepas tangan. Saluran protes publik menjadi lebih jelas,” ujarnya.
Sementara itu, pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad), Bonti Wiradinata menyebut demokrasi memang memiliki harga yang harus dibayar, namun biaya tersebut seharusnya dipandang sebagai investasi politik.
“Persoalannya bukan sistem langsung atau tidak langsung, tetapi apakah sistem itu mampu menyelesaikan masalah publik,” kata Bonti.
Ia menilai Pilkada langsung memiliki risiko lebih besar karena membuka ruang politik uang dan mobilisasi massa yang luas. Menurutnya, jika persoalan utamanya adalah korupsi dan maraknya OTT kepala daerah, maka sistem perwakilan relatif lebih terkendali karena mempersempit distribusi transaksi politik.
“Secara teori, Pilkada tidak langsung lebih memungkinkan pengendalian risiko korupsi,” ujarnya.
Sebagai catatan, Jawa Barat tercatat sebagai salah satu provinsi dengan jumlah kepala daerah hasil Pilkada langsung yang terseret kasus korupsi. Fenomena tersebut terjadi berulang dalam hampir dua dekade terakhir.
Beberapa kasus yang mencuat antara lain penetapan Neneng Hassanah Yasin, Bupati Bekasi periode 2012–2018, dalam kasus suap proyek Meikarta pada 2018. Di Kabupaten Bogor, Rachmat Yasin ditangkap KPK pada 2014 terkait kasus suap perizinan kawasan hutan. Sementara itu, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ditangkap KPK pada 2018 menjelang pelantikan periode keduanya atas dugaan jual beli jabatan.















