Kab. Bekasi (BRS) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sepakat menerapkan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Kejati Jabar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Gubernur yang akrab disapa KDM itu mengatakan, hukuman sosial sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku Januari 2026.
Melalui kebijakan ini, pelaku pidana ringan tidak lagi dipenjara, tetapi diwajibkan melakukan kerja sosial seperti membersihkan bantaran sungai, merapikan jalan, hingga memperbaiki drainase.
Menurut KDM, penerapan sanksi sosial bukan hanya lebih humanis, tetapi juga efisien bagi keuangan negara dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Ketika orang dipenjara, negara menanggung makan, minum, dan pengawasan, tapi produktivitasnya rendah. Kalau mereka kerja sosial, negara hemat, masyarakat diuntungkan, dan produktivitas meningkat,” ujarnya.
Ia menambahkan, hukuman sosial juga menghindarkan munculnya kemiskinan baru karena pelaku tetap bisa menafkahi keluarga.
“Kalau orang dipenjara karena kasus ringan, istrinya repot nengok, anaknya tak dinafkahi. Dengan kerja sosial, mereka tetap produktif,” katanya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Asep N. Mulyana, menyebut Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang menerapkan sanksi sosial menjelang pemberlakuan KUHP baru.
“Ini pendekatan baru, pelaku pidana bisa dijatuhi kerja sosial, bukan lagi penjara,” ujarnya.
Ia menegaskan, sanksi sosial hanya untuk pelaku dengan ancaman pidana di bawah lima tahun dan akan disesuaikan dengan kondisi daerah. Kejaksaan juga menyiapkan program “Berdaya dan Berkarya” bagi mantan pelaku untuk mendapatkan keterampilan baru dan kembali produktif di masyarakat.
Dalam kesempatan itu, turut dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara seluruh kepala kejaksaan negeri serta para bupati dan wali kota se-Jawa Barat.














