Bandung (BRS) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan simpanan senilai Rp243,02 miliar kepada nasabah empat BPR/BPRS di Jawa Barat yang dicabut izin usahanya sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, total simpanan layak bayar dari empat BPR/BPRS tersebut mencapai Rp245,44 miliar. Dari jumlah itu, LPS telah membayarkan Rp243,02 miliar atau 99,47 persen.
Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, K.M. Nuruddin, mengatakan pembayaran tersebut mencakup 31.437 rekening atau 99,53 persen dari total rekening yang masuk dalam penanganan klaim.
“LPS telah membayarkan sebesar Rp243,02 Miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 Miliar, artinya sudah 99,47 persen yang sudah kita selesaikan, untuk jumlah rekeningnya sebanyak 31.437 rekening atau 99,53 persen,” ujar Nuruddin dalam acara Temu Media Jawa Barat di Bandung, Jumat (2/10/2026).
Sementara itu, simpanan yang dinyatakan tidak layak bayar mencapai Rp1,58 miliar. Menurut Nuruddin, sebagian di antaranya disebabkan kondisi bank yang tidak sehat.
“Dan untuk yang tidak layak bayar sebesar Rp1,58 miliar atau 0,08 persen, yang tidak layak bayar disebabkan oleh penyebab bank tidak sehat sebesar Rp1,3 miliar atau hanya sebesar 0,53 persen,” katanya.
Secara nasional, sepanjang 2026 hingga 31 Agustus, LPS telah menangani klaim penjaminan simpanan terhadap 11 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya.
“LPS telah membayarkan sebesar Rp595,61 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp1,85 triliun, atau sudah 52.739 rekening. Sementara simpanan tidak layak bayar sebesar Rp1,58 miliar atau 315 rekening. Penyebab simpanan tidak layak bayar didominasi oleh suku bunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS sebesar Rp0,51 miliar dan penyebab bank tidak sehat sebesar Rp1,07 miliar,” tambahnya.
LPS juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan ketentuan penjaminan simpanan. Salah satunya melalui prinsip 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Pentingnya Program Penjaminan Polis
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS, Hermawan Wibowo, menyampaikan perkembangan persiapan Program Penjaminan Polis (PPP).
Menurut Hermawan, PPP diperlukan sebagai mekanisme penjaminan dan resolusi pada sektor asuransi di Indonesia. Program tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan atas hak pemegang polis atau tertanggung sekaligus mendukung pelaksanaan resolusi secara tertib apabila terjadi kegagalan perusahaan asuransi.
LPS telah menyusun Peta Jalan PPP 2023-2027 dan mulai melakukan sejumlah langkah persiapan.
“Antara lain, nanti pada tahun 2027 akan diaktivasi PPP dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis,” jelas Hermawan.
Untuk desain PPP, Hermawan mengatakan kepesertaan akan bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan umum, dengan persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada kepesertaan awal. Program tersebut hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu.
Seluruh lini usaha dijamin, kecuali asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship.












