Bandung (BRS) – Di tengah kebutuhan menciptakan lebih banyak lapangan kerja, dunia usaha justru melihat adanya persoalan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi baru tersebut dikhawatirkan belum sepenuhnya menjawab tantangan pasar kerja yang semakin kompleks, sekaligus dapat memengaruhi kemampuan perusahaan untuk bertahan, berekspansi, dan merekrut pekerja.
Dunia usaha menilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih cenderung mengembalikan pengaturan pada UU Nomor 13 Tahun 2003 yang ditetapkan 23 tahun lalu. Padahal, kondisi dunia kerja saat ini telah mengalami banyak perubahan.
Ketidakpastian geopolitik, pergeseran geoekonomi, perubahan perdagangan dan rantai pasok global hingga persaingan menarik investasi membuat dunia usaha menghadapi tantangan yang berbeda. Di saat yang sama, perubahan teknologi, transisi hijau, dan perubahan iklim menuntut penyesuaian terhadap proses produksi, model usaha, maupun keterampilan pekerja.
Persoalan di dalam negeri juga tidak sederhana. Indonesia menghadapi 3–4 juta angkatan kerja baru yang masuk ke pasar kerja setiap tahun, sementara pengangguran muda mencapai 17 persen. Pekerjaan informal masih tinggi, termasuk pekerjaan informal yang tidak berkualitas. Kompetensi pekerja juga masih menjadi tantangan, salah satunya terlihat dari jumlah pekerja yang memiliki sertifikat kompetensi, ditambah maraknya pemutusan hubungan kerja.
Pada sisi lain, pengusaha juga menghadapi kenaikan biaya energi dan bahan baku, melemahnya permintaan global dan domestik, potensi meningkatnya suku bunga pinjaman, serta melemahnya daya beli.
Ketua DPP APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu, mengatakan kondisi tersebut membuat dunia usaha berharap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“UU ini diharapkan tidak hanya mengakomodasi tuntutan buruh dalam demo tetapi juga memperhatikan suara pencari kerja dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi dunia usaha, sehingga dapat memperluas pekerjaan produktif sekaligus memastikan pelindungan pekerja terlaksana,” ucap Ning Wahyu dalam keterangan resminya, Kamis (1/10/2026).
Menurut Ning, perlindungan terhadap tenaga kerja pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari tersedianya lapangan pekerjaan. Sebab, tanpa ruang bagi masyarakat untuk bekerja dan produktif, berbagai instrumen perlindungan ketenagakerjaan tidak akan dapat diterapkan secara optimal.
“Kita perlu menyamakan persepsi secara jernih bahwa bentuk perlindungan paling hakiki bagi tenaga kerja adalah tersedianya lapangan kerja itu sendiri. Tanpa adanya ruang bagi masyarakat untuk bekerja dan produktif, maka segala bentuk instrumen perlindungan ketenagakerjaan lainnya tidak akan dapat diimplementasikan secara optimal,” tegas Ning.
Ia juga menilai perlindungan tenaga kerja berkaitan erat dengan keberlangsungan investasi yang menjadi salah satu sumber terciptanya lapangan pekerjaan.
“Oleh karena itu, upaya melindungi tenaga kerja sama sekali tidak bisa dipisahkan dari upaya melindungi dan merawat investasi. Kita harus ingat bahwa investasi adalah hulu dari terciptanya lapangan kerja,” imbuhnya.
Dalam hubungan industrial, dunia usaha memahami masih terdapat kendala yang sebenarnya lebih banyak berkaitan dengan pelaksanaan yang kurang baik. Karena itu, mekanisme pengawasan dan kepatuhan dinilai perlu diperkuat secara tepat.
Dunia usaha berharap RUU baru tidak sekadar mengembalikan pendekatan lama, tetapi mampu menjawab persoalan ketenagakerjaan hari ini sekaligus tantangan dunia kerja di masa depan.
Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengatakan perlindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha perlu ditempatkan dalam satu agenda yang saling memperkuat.
“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut. Jika pengaturan justru mempersempit kemampuan tersebut, akan berdampak pada pekerja dan keluarganya yang menanggung akibatnya,” kata Shinta.
APINDO dan asosiasi sektoral meminta penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, serta perluasan sanksi diuji secara menyeluruh terhadap kemampuan perusahaan mempertahankan pekerjaan dan berekspansi.
Pengaturan juga dinilai perlu mempertimbangkan perbedaan karakter sektor, pola produksi, kebutuhan keterampilan, serta kemampuan pembiayaan usaha.
Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi Semester I-2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.
Dari angka tersebut, perhitungan agregat menunjukkan rasio sekitar 1.434 tenaga kerja per Rp1 triliun investasi atau sekitar Rp697,5 juta investasi untuk setiap tenaga kerja yang terserap. Rasio tersebut dipengaruhi komposisi sektor dan karakter investasi.
Bagi APINDO, data itu menunjukkan pentingnya menjaga momentum investasi sekaligus mendorong pertumbuhan sektor yang mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja.
“Penciptaan pekerjaan membutuhkan investasi yang nyata. Kita harus menarik investasi baru sekaligus memastikan perusahaan yang sudah beroperasi dapat memperluas usaha. Jangan sampai kebijakan ketenagakerjaan justru menahan keduanya ketika masyarakat membutuhkan lebih banyak pekerjaan formal,” tegas Shinta.
Kekhawatiran dunia usaha tidak berhenti pada persoalan perusahaan. Investasi dan ekspansi yang tertahan berpotensi mengurangi perekrutan. Pencari kerja semakin sulit memasuki sektor formal, sedangkan pekerja yang terkena PHK berisiko lebih lama menganggur.
Sebagian masyarakat kemudian dapat terdorong menerima pekerjaan informal dengan pendapatan yang tidak menentu dan pelindungan sosial yang terbatas.
Kondisi tersebut, menurut dunia usaha, dapat memperkuat persoalan ketenagakerjaan dan kemiskinan. Pendapatan yang tertekan dapat melemahkan daya beli. Penjualan usaha, termasuk UMKM, ikut terdampak sehingga ekspansi dan perekrutan kembali tertahan.
Keterbatasan pendapatan juga dapat menghambat akses pendidikan dan pelatihan, sehingga masyarakat semakin sulit memperoleh pekerjaan yang lebih baik. Tekanan ekonomi keluarga juga dapat meningkatkan risiko putus sekolah, pernikahan dini, konflik rumah tangga hingga perceraian, serta keterlantaran anak.
“Taruhannya adalah penghidupan keluarga dan masa depan anak-anak muda yang sedang mencari kerja. Reformasi harus memutus lingkaran pengangguran dan kemiskinan. Risiko yang justru memperburuk keadaan harus diselesaikan sebelum pengesahan, bukan setelah masyarakat menanggung akibatnya,” ungkap Shinta.
“Keberhasilan undang-undang harus terlihat dari hak pekerja yang terpenuhi, pekerjaan formal yang bertambah, usaha yang berkelanjutan, dan kesejahteraan yang meningkat. Perbaiki substansinya sebelum disahkan. Pekerja, pencari kerja, dan keluarganya tidak boleh membayar mahal kesalahan desain kebijakan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan reformasi ketenagakerjaan perlu menjawab persoalan pasar kerja saat ini sekaligus mempersiapkan dunia usaha dan pekerja menghadapi perubahan dunia kerja ke depan.
Perlindungan pekerja, perluasan pekerjaan formal, peningkatan produktivitas, dan keberlanjutan usaha perlu ditempatkan dalam satu kerangka yang saling memperkuat.
“Ketika pasar bergeser, teknologi berkembang, dan persaingan semakin ketat, perusahaan harus mampu beradaptasi. Pada saat yang sama, pekerja perlu memiliki keterampilan dan pelindungan untuk menghadapi perubahan dan transisi pekerjaan. Dengan demikian, kita tidak hanya menjaga pekerjaan yang ada, tetapi juga memastikan mampu menangkap peluang pekerjaan baru,” kata Bob.
“Pelindungan harus nyata: upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja. Karena itu, setiap pengaturan baru juga perlu disertai mekanisme, pendanaan, dan pelaksanaan yang jelas agar pelindungan yang dijanjikan dapat benar-benar dirasakan pekerja,” tegas Bob.
Menurut Bob, reformasi ketenagakerjaan juga perlu bergeser dari sekadar regulating employment menuju creating employment. Regulasi perlu adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan industri. Sistem pengupahan perlu semakin mendukung produktivitas, sementara pekerja informal perlu memiliki jalur yang lebih kuat untuk masuk ke pekerjaan formal.
Penguatan pendanaan pengembangan kompetensi dan dialog sosial juga dinilai menjadi bagian penting dari ekosistem ketenagakerjaan yang mampu merespons perubahan dunia kerja.
APINDO mendorong prinsip flexicurity, yakni menyeimbangkan perlindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha. Perlindungan pekerja tetap menjadi fondasi, sementara fleksibilitas dibutuhkan agar dunia usaha dapat merespons perubahan dan kepastian berusaha diperlukan agar perusahaan dapat mengambil keputusan, berinvestasi, serta terus menciptakan lapangan kerja.
APINDO juga mengusulkan agar reformasi ketenagakerjaan bersama kebijakan investasi dan industri mendukung penciptaan 2 juta pekerjaan formal baru per tahun serta meningkatkan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada 2030.
Pengembangan kompetensi dinilai perlu semakin terhubung dengan kebutuhan industri sehingga pelatihan dan sertifikasi dapat mendukung peningkatan produktivitas serta kesiapan pekerja menghadapi digitalisasi dan perubahan struktur pekerjaan.
Dunia usaha kemudian meminta Pemerintah dan DPR tidak mengesahkan RUU sebelum persoalan mendasar tersebut diperbaiki. Kajian dampak kumulatif dan dialog tripartit yang substantif dinilai perlu dilakukan untuk menguji konsekuensi RUU terhadap berbagai sektor, skala usaha, pekerja, dan pencari kerja.
Kajian tersebut juga diharapkan disertai kejelasan pendanaan, peraturan pelaksana, serta masa transisi agar regulasi tidak hanya memberikan perlindungan secara normatif, tetapi dapat dilaksanakan secara efektif dan mendukung perluasan kesempatan kerja.










