Pemkot Bandung Perkuat Deteksi Dini ISPA dan ILI di Tengah Peningkatan Kasus

Bandung (BRS) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan Influenza-like Illness (ILI) menyusul adanya peningkatan kasus penyakit pernapasan yang terpantau melalui surveilans pada minggu ke-35 dan ke-36 tahun 2026.

Peningkatan kasus tersebut menjadi perhatian Pemkot Bandung untuk memperkuat deteksi dini, surveilans, pencegahan, pengendalian, hingga kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan peningkatan kasus ISPA dan ILI.

Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Nomor 17598-Dinkes/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan Influenza-like Illness (ILI) di Kota Bandung yang ditetapkan pada 17 September 2026.

Berdasarkan pemantauan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), terdapat peningkatan kasus penyakit pernapasan pada minggu ke-35 dan ke-36 tahun 2026. Meski demikian, peningkatan tersebut belum memenuhi kriteria sinyal kewaspadaan berdasarkan ambang batas yang ditetapkan.

Meski belum memenuhi ambang batas sinyal kewaspadaan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung meminta seluruh rumah sakit dan puskesmas meningkatkan deteksi dini terhadap kasus penyakit pernapasan. Penguatan juga dilakukan melalui surveilans dan pelaporan melalui SKDR.

Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan juga diminta melakukan langkah pencegahan penularan penyakit pernapasan, baik di lingkungan fasilitas kesehatan maupun masyarakat.

Dinkes Kota Bandung mengarahkan fasilitas kesehatan untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat. Warga diimbau tetap tenang dan waspada serta tidak menyebarluaskan informasi kesehatan yang belum terverifikasi.

Informasi kesehatan yang disampaikan maupun diterima masyarakat diharapkan berasal dari sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat yang mengalami batuk, pilek, demam, atau gejala infeksi saluran pernapasan dianjurkan menggunakan masker, khususnya ketika berada di tempat ramai atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, masyarakat diminta menerapkan etika batuk dan bersin, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, serta memastikan sirkulasi udara yang baik di rumah, sekolah, tempat kerja, dan lokasi berkumpul.

Bagi warga yang mengalami gejala infeksi saluran pernapasan, Dinkes mengimbau untuk beristirahat di rumah dan mengurangi kontak dekat dengan orang lain sampai kondisi membaik. Pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan perlu segera dilakukan apabila gejala memburuk atau muncul tanda bahaya.

Tanda bahaya yang perlu diperhatikan antara lain sesak napas atau napas sangat cepat, tarikan dinding dada ke dalam saat bernapas, bibir, lidah, atau ujung kuku membiru, serta demam tinggi di atas 38 derajat Celsius yang berlangsung lebih dari tiga hari.

Penurunan kesadaran serta kondisi anak yang tidak mau menyusu atau makan dan minum juga menjadi tanda yang memerlukan pemeriksaan medis. Masyarakat juga dianjurkan mengikuti imunisasi sesuai program dan rekomendasi tenaga kesehatan.

Penguatan kewaspadaan tidak hanya dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Seluruh puskesmas di Kota Bandung diminta memantau SKDR setiap hari kerja dan memastikan laporan dari seluruh unit pelayanan di wilayah kerja tercatat serta dilaporkan tepat waktu.

Puskesmas juga diarahkan melakukan analisis perkembangan kasus ISPA dan ILI berdasarkan waktu, tempat, dan orang. Setiap sinyal atau alert SKDR maupun informasi mengenai peningkatan kasus yang tidak lazim harus dilakukan verifikasi.

Pemantauan juga mencakup kemungkinan adanya pengelompokan kasus di sekolah, pesantren, tempat kerja, asrama, panti, maupun lokasi lainnya. Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya peningkatan atau pengelompokan kasus yang membutuhkan tindak lanjut, puskesmas diminta melakukan investigasi epidemiologi.

Puskesmas juga harus memastikan penerapan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), serta melaporkan hasil verifikasi sinyal atau alert kepada Dinkes Kota Bandung paling lambat 24 jam sejak sinyal diterima sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, rumah sakit, klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap pasien dengan gejala ISPA atau ILI, melakukan pencatatan dan pelaporan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu, serta menerapkan PPI.

Kewaspadaan juga diarahkan terhadap peningkatan pasien dengan infeksi saluran pernapasan yang membutuhkan rawat inap. Fasilitas kesehatan diminta melakukan pengambilan spesimen dan pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi dan jejaring surveilans, serta melakukan tata laksana dan rujukan sesuai kondisi klinis dan pedoman yang berlaku.

Untuk memperkuat pencegahan di masyarakat, puskesmas diminta berkoordinasi dengan kecamatan, kelurahan, satuan pendidikan, dan tempat kerja.

Koordinasi tersebut mencakup penerapan perilaku hidup bersih dan sehat, penyediaan sarana kebersihan tangan, serta menjaga kebersihan dan sirkulasi udara di dalam ruangan.

Masyarakat yang sedang sakit juga diimbau beristirahat dan mengurangi kontak dengan orang lain. Apabila ditemukan peningkatan atau pengelompokan kasus penyakit pernapasan, kewilayahan diminta segera berkoordinasi dengan puskesmas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *