LPS Pertahankan Bunga Penjaminan, Cakupan Simpanan Tetap Tinggi

Jakarta (BRS) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri perbankan yang tetap positif, mulai dari intermediasi, likuiditas, hingga cakupan penjaminan simpanan.

Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026, LPS menetapkan TBP masing-masing sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.

Dalam keterangannya, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas.

Selain itu, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan tetap positif, sementara cakupan penjaminan simpanan juga masih tinggi.

“TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” kata Anggito, Rabu (30/9/2026).

Kinerja intermediasi perbankan turut menjadi salah satu pertimbangan LPS. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 10,94 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Pertumbuhan DPK tersebut diikuti penyaluran kredit yang mencapai 13,66 persen (yoy). Perkembangan itu menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan baik dalam mendukung kinerja perekonomian nasional.

Kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan juga tetap terjaga sehingga mendukung ketahanan industri perbankan.

Di sisi lain, cakupan penjaminan simpanan LPS masih berada pada level tinggi. Berdasarkan data per Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar masuk dalam nilai penjaminan LPS.

Jumlah tersebut mencapai 99,94 persen dari total rekening nasabah bank umum.

Untuk nasabah BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.

LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan Dana Pihak Ketiga.

Dalam pelaksanaannya, LPS juga akan melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, LPS kembali mengingatkan nasabah dan calon nasabah bank mengenai ketentuan penjaminan simpanan. Berdasarkan UU LPS, simpanan nasabah perbankan dengan saldo hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dijamin LPS sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T.

Kriteria tersebut yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti melakukan fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

LPS juga menegaskan bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS.

Karena itu, LPS mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank.

Perbankan juga diminta secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *