Cianjur (BRS) – Bagi nasabah, keberlangsungan sebuah bank bukan sekadar soal aktivitas layanan, tetapi juga menyangkut rasa aman terhadap dana yang dipercayakan. Karena itu, ketika upaya penyehatan sebuah bank tidak lagi dapat dilakukan sesuai ketentuan, regulator mengambil langkah untuk memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.
Seperti halnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (1/9/2026).
Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026. Langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Kepala Kantor OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman mengatakan, pencabutan izin dilakukan setelah proses pengawasan dan upaya penyehatan terhadap BPRS Gaido Indonesia tidak membuahkan hasil sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Sebelumnya, pada 15 Agustus 2025, OJK menetapkan BPRS Gaido Indonesia dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP). Keputusan tersebut didasarkan pada kondisi Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan, yakni negatif 7,56 persen.
Selain persoalan permodalan, tingkat kesehatan bank juga berada pada Peringkat Komposit 5 (PK-5) selama dua periode berturut-turut, yakni Desember 2024 dan Juni 2025.
OJK kemudian memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, terutama dalam mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas. Namun, hingga akhirnya OJK menetapkan status BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR) pada 13 Agustus 2026, upaya tersebut belum memenuhi persyaratan penyehatan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Selanjutnya, berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 118/ADK3/2026 tanggal 20 Agustus 2026, diputuskan penanganan BPRS Gaido Indonesia dilakukan melalui likuidasi. LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Darwisman menyebut, pencabutan izin usaha bank tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan LPS untuk melakukan likuidasi.
Dengan pencabutan izin tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga mengimbau nasabah BPRS Gaido Indonesia tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPRS, dijamin LPS sesuai ketentuan.
Untuk informasi mengenai mekanisme penjaminan dan pencairan dana, nasabah dapat menghubungi LPS melalui Call Center 154, WhatsApp 0811-1154-154, atau email informasi@lps.go.id.













