Bandung (BRS) – Gelombang penutupan sejumlah radio dan televisi lokal di Jawa Barat memunculkan desakan kuat agar pemerintah segera memperbarui regulasi penyiaran yang dinilai sudah tidak mampu menjawab tantangan era digital.
Di tengah persaingan yang semakin ketat dengan platform digital global, pelaku penyiaran lokal berharap hadirnya aturan yang lebih adil untuk menjaga keberlangsungan industri media daerah.
Isu tersebut mengemuka dalam Diskusi Penyiaran yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat di Bandung, Senin (22/6/2026). Forum itu menghadirkan unsur pemerintah, DPRD, akademisi, dan pelaku penyiaran untuk membahas masa depan radio dan televisi lokal serta arah pembaruan regulasi penyiaran nasional.
Komisioner KPID Jawa Barat Achmad Abdul Basith mengatakan, fenomena berhentinya operasional sejumlah lembaga penyiaran tidak bisa dipandang sebagai persoalan bisnis semata. Menurutnya, ada perubahan besar dalam ekosistem media yang belum diimbangi dengan kebijakan yang setara.
“Hari ini kita melihat beberapa radio dan televisi sudah berhenti siaran. Ini harus menjadi perhatian serius agar tidak semakin banyak lembaga penyiaran yang tumbang,” kata Basith.
Ia menilai, radio dan televisi selama ini beroperasi dalam koridor aturan yang ketat, mulai dari perizinan hingga pengawasan isi siaran. Di sisi lain, platform digital yang kini menguasai sebagian besar perhatian publik dan pasar iklan belum memiliki pengaturan yang sepadan.
Akibatnya, terjadi ketimpangan dalam kompetisi industri media. Pendapatan iklan yang selama ini menjadi sumber kehidupan media lokal terus tergerus, sementara platform digital menikmati pasar yang semakin besar.

“Kami memandang perlu adanya regulasi yang berkeadilan. Jika lembaga penyiaran diatur secara ketat, maka platform digital juga harus memiliki aturan yang jelas sehingga tercipta persaingan yang sehat,” tegas Basith.
Pandangan tersebut mendapat dukungan dari Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Edi Askari Padmawinata. Menurutnya, Undang-Undang Penyiaran yang berlaku saat ini lahir dalam konteks teknologi yang berbeda dan belum mampu menjangkau perkembangan internet serta dominasi perusahaan teknologi global.
“Undang-undang yang ada hanya mengatur penyiaran berbasis frekuensi. Sementara penggunaan internet dan platform digital berkembang sangat pesat tanpa pengaturan yang memadai,” kata Edi.
Ia bahkan menilai pembahasan tidak lagi sebatas revisi undang-undang, melainkan pembentukan regulasi baru yang lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Menurut Edi, negara perlu hadir untuk mengatur tata kelola ekonomi digital sekaligus melindungi kepentingan nasional. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah perpindahan belanja iklan ke platform digital yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan media lokal.
“Radio, televisi, dan media lokal kehilangan sumber pendapatan karena kue iklan banyak beralih ke platform digital. Ini bukan hanya persoalan bisnis, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekosistem informasi nasional,” tegas Edi.
Selain aspek ekonomi, Edi menyoroti pentingnya perlindungan terhadap data dan kualitas informasi publik. Ia menilai negara harus memiliki instrumen yang cukup untuk mengawasi perusahaan digital besar yang beroperasi di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Adi Komar menegaskan, radio masih memiliki nilai strategis sebagai sarana penyebaran informasi publik. Di sejumlah wilayah yang akses internetnya terbatas, radio masih menjadi sumber informasi yang mudah dijangkau masyarakat.
“Radio tetap efektif dan potensial. Selain murah, radio juga memiliki kedekatan budaya dengan masyarakat Jawa Barat yang sudah terbentuk sejak lama,” ucap Adi Komar.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mendukung langkah-langkah yang dapat memperkuat ekosistem penyiaran daerah sembari menunggu arah kebijakan pemerintah pusat terkait pembaruan regulasi.
Menguatnya desakan dari berbagai pihak menunjukkan bahwa persoalan penyiaran saat ini tidak lagi sekadar menyangkut keberadaan radio dan televisi. Lebih dari itu, pembaruan regulasi dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan media lokal tetap hidup, mampu bersaing, dan menjalankan fungsinya sebagai penyedia informasi yang kredibel bagi masyarakat.
Foto: Studio Siaran Radio













