Bandung (BRS) – Rentetan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Barat kembali memunculkan kekhawatiran. Dalam dua pekan terakhir, dua kasus yang terjadi di Pangandaran dan Ciamis memperlihatkan pola yang sama, yakni pelaku merupakan orang yang seharusnya menjadi tempat berlindung bagi korban.
Di Pangandaran, seorang pria berusia 50 tahun ditangkap setelah diduga berulang kali mencabuli dan memperkosa keponakannya yang masih berusia 14 tahun. Korban diketahui tinggal bersama pelaku sejak kedua orang tuanya meninggal dunia.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari mengatakan kepercayaan yang diberikan korban justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan.
“Kepercayaan itu justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pencabulan dan pemerkosaan,” ujarnya.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri mengirim pesan kepada kakaknya melalui WhatsApp. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi hingga pelaku ditangkap.
Sementara itu, di Kabupaten Ciamis, polisi juga mengamankan seorang ayah tiri yang diduga menyetubuhi anak tirinya secara berulang sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut berlangsung selama sekitar tiga tahun dengan modus bujuk rayu dan ancaman agar korban tidak berani bercerita.
Melihat rangkaian kasus tersebut, Ketua Forum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Jawa Barat, Ato Rinanto, menilai persoalan kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Barat sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan.
“Ini bukan lagi urusan KPAID, polisi, atau pemerintah saja. Ini sudah krisis sosial yang butuh perhatian kolektif,” kata Ato dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Menurut data KPAID Jawa Barat, dari sekitar 1.400 kasus yang ditangani, sebanyak 78 persen merupakan kasus kekerasan seksual. Lebih mengkhawatirkan lagi, sekitar 92 persen kasus dipengaruhi lemahnya pola pengasuhan di lingkungan keluarga.
Ato menuturkan sebagian besar pelaku justru berasal dari lingkaran terdekat korban, seperti ayah kandung, ayah tiri, paman, hingga kerabat lainnya. Kondisi itu diperparah dengan minimnya edukasi kepada anak mengenai batasan tubuh dan keberanian melapor ketika mengalami tindakan yang tidak pantas.
“Pelakunya mayoritas orang terdekat. Banyak anak tidak memahami batasan tubuhnya sehingga mudah dimanfaatkan pelaku,” ujarnya.
KPAID juga menilai upaya perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Pemerintah daerah dinilai perlu memperkuat edukasi pola asuh hingga tingkat desa dan kelurahan serta melibatkan berbagai unsur masyarakat agar pencegahan dapat dilakukan sejak dari lingkungan keluarga.
“Kalau tidak ada perubahan, rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru akan terus menjadi ruang paling berbahaya bagi anak,” tutup Ato.
Gambar: Ilustrasi/BBC.com








