Pangandaran (BRS) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mendorong pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masih luasnya wilayah blank spot siaran televisi dan radio di Kabupaten Pangandaran. Berdasarkan data yang diperoleh KPID Jabar, hampir 90 persen wilayah di kabupaten tersebut masih mengalami keterbatasan akses siaran terestrial.
Persoalan itu mengemuka dalam audiensi KPID Jawa Barat dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pangandaran, Selasa (4/8/2026). Audiensi dipimpin Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Barat, Ahmad Abdul Basith, didampingi Komisioner Bidang PKSP Dadan Hendaya. Rombongan diterima Kepala Diskominfo Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, S.H., bersama Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Galih.
Dalam pertemuan tersebut, KPID Jabar menerima data yang menunjukkan sebagian besar wilayah Pangandaran masih masuk kategori blank spot siaran terestrial. Kondisi itu menyebabkan masyarakat di sejumlah daerah belum dapat menikmati siaran televisi maupun radio dengan kualitas yang baik.
Komisioner Bidang PKSP KPID Jawa Barat, Dadan Hendaya, mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui lembaga penyiaran.
“Dapat data yang agak mencengangkan karena hampir 90 persen wilayah di Kabupaten Pangandaran ada problem dalam masalah blank spot siaran terestrial. Kalau TV itu ‘rumek’ (berbayang/buram) pisan, kalau radio juga ‘lup-lep’. Bisa dibilang Pangandaran ini termasuk wilayah terluas di Jawa Barat yang terkena blank spot,” ujar Dadan.
Menurutnya, kondisi geografis Pangandaran menjadi salah satu tantangan dalam penyebaran siaran terestrial. Namun, hal itu tidak boleh menjadi alasan masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang berkualitas.
Karena itu, KPID Jabar akan membawa hasil temuan tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai bahan evaluasi sekaligus mendorong percepatan penanganan wilayah blank spot di Pangandaran.
“Kita akan bawa data ini ke pemerintah pusat, ke Komdigi, terkait wilayah blank spot ini. Karena kita tahu sebenarnya ini adalah hak masyarakat, hak asasi masyarakat untuk memperoleh siaran yang baik, terutama siaran televisi dan radio,” tegasnya.
KPID Jabar berharap koordinasi dengan pemerintah pusat dapat menghasilkan solusi nyata, baik melalui penguatan infrastruktur maupun perluasan jangkauan pemancar siaran terestrial. Dengan demikian, masyarakat di berbagai wilayah Pangandaran dapat memperoleh akses informasi yang lebih merata melalui siaran televisi dan radio.









