Bandung (BRS) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Kamis (2/4), memeriksa sejumlah tempat hiburan malam untuk memastikan tak beroperasi jelang peringatan Jumat Agung dan Paskah.
Tempat hiburan malam itu ada di beberapa lokasi, seperti di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Lengkong, dan Jalan Buah Batu.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyampaikan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari operasi rutin dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait penutupan tempat hiburan pada hari besar keagamaan.
“Alhamdulillah, semalam kami melaksanakan kegiatan rutin penegakan produk hukum daerah. Berdasarkan hasil pemantauan di beberapa titik, seluruh tempat hiburan seperti karaoke, spa, dan sejenisnya dalam kondisi tutup,” ucapnya.
Ia menjelaskan, penertiban ini dilakukan menjelang hari besar keagamaan, yakni Wafat Yesus Kristus pada 3 April 2026.
“Kegiatan ini juga sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Kristiani yang akan memperingati Wafat Yesus Kristus atau yang dikenal sebagai Jumat Agung. Oleh karena itu, seluruh tempat hiburan diwajibkan untuk tidak beroperasi,” jelasnya.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang mewajibkan seluruh tempat hiburan malam untuk tutup selama bulan Ramadan maupun hari besar keagamaan lainnya.
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk menghormati umat beragama dalam menjalankan ibadah, sekaligus menjaga Kota Bandung kondusif.
“Pemerintah Kota Bandung mewajibkan seluruh tempat hiburan malam tutup total. Pengawasan dilakukan secara ketat, dan sanksi tegas akan diberikan kepada pelanggar,” tegasnya.
Bagus juga mengapresiasi kepatuhan para pelaku usaha hiburan malam yang telah mengikuti aturan tersebut.
“Para pengusaha hiburan malam tampaknya mematuhi ketentuan yang berlaku. Ini diharapkan menjadi contoh bagi tempat usaha lainnya untuk tetap taat terhadap peraturan daerah,” tambahnya.
Ia berharap, kegiatan ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga edukasi bagi seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku, meskipun Kota Bandung merupakan salah satu destinasi wisata yang menarik bagi investor.












