Pemprov Jabar Beri Insentif Pajak Kendaraan Plat Kuning

Bandung (BRS) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberikan insentif pajak bagi kendaraan angkutan umum berpelat kuning yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2026.

Kebijakan ini memangkas tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi angkutan orang dan barang, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengelola.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan untuk meringankan beban pelaku usaha transportasi umum sekaligus mendorong kepatuhan administrasi.

Untuk angkutan umum orang, tarif PKB yang sebelumnya sebesar 60 persen kini diturunkan menjadi 30 persen dari dasar pengenaan pajak. Sementara itu, angkutan umum barang yang sebelumnya dikenakan 100 persen, kini menjadi 70 persen dari dasar pengenaan PKB.

“Tak hanya PKB, insentif juga berlaku bagi kendaraan baru melalui skema BBNKB I,” ucapnya, dikutip dari siaran pers Diskominfo Jabar, Sabtu (28/2/2026).

“Angkutan umum orang dikenakan 30 persen dari dasar pengenaan BBNKB, sedangkan angkutan umum barang menjadi 60 persen,” Tuturnya.

“Dengan demikian, baik PKB maupun BBNKB I sama-sama mendapatkan pengurangan tagihan pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal 2026,” imbuhnya

Meski memberikan keringanan signifikan, pemerintah menetapkan syarat tegas bagi penerima insentif. Pengelola angkutan umum wajib berbadan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi. Kendaraan pelat kuning yang terdaftar atas nama CV, firma, maupun perorangan dipastikan tidak mendapatkan fasilitas ini.

Selain itu, pengelola harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang atau barang. Khusus angkutan orang, wajib mengantongi izin trayek atau izin angkutan umum orang tidak dalam trayek sesuai regulasi yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus bagi pelaku usaha transportasi yang taat aturan, sekaligus mendorong penataan dan legalitas usaha angkutan umum di Jawa Barat agar lebih tertib dan profesional.

Di sisi lain, pemerintah memastikan kendaraan pelat hitam maupun putih tidak mengalami kenaikan pajak akibat pemberlakuan opsen PKB. Kebijakan ini ditegaskan tidak membebani pemilik kendaraan pribadi, melainkan difokuskan sebagai bentuk dukungan terhadap sektor transportasi umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *