Jakarta (BRS) – Ramainya informasi soal penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) belakangan ini mendapat penjelasan resmi dari BPJS Kesehatan. Penyesuaian tersebut ditegaskan bukan pengurangan kuota, melainkan bagian dari pemutakhiran data agar bantuan tepat sasaran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JKN mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Melalui kebijakan itu, peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh peserta baru sesuai hasil pembaruan data.
“Jumlah total peserta PBI JKN tetap sama dengan bulan sebelumnya. Yang dilakukan adalah penyesuaian data agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” kata Rizzky, dikutip dari keterangan resmi BPJS Kesehatan, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, pembaruan data PBI JKN dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial sebagai upaya memastikan program berjalan tepat sasaran. Meski demikian, peserta yang statusnya dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, sepanjang memenuhi kriteria tertentu.
Adapun kriteria tersebut antara lain, peserta termasuk dalam daftar PBI JKN yang dinonaktifkan pada Januari 2026, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan, serta peserta dengan penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN yang bersangkutan,” jelas Rizzky.
Untuk memastikan status kepesertaan, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan informasi. Peserta dapat mengecek status JKN melalui Pelayanan Administrasi via WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Selain itu, bagi peserta yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, BPJS Kesehatan juga menyiagakan petugas BPJS SATU! serta layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di fasilitas kesehatan.
“Selagi sehat, kami imbau masyarakat meluangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” pungkas Rizzky.














