Bandung (BRS) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mulai menyalurkan bantuan sosial tidak direncanakan bagi warga yang terdampak penutupan sementara aktivitas tambang dan angkutan material di wilayah Parungpanjang, Cigudeg, dan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Sepanjang 2025, bantuan telah disalurkan kepada 2.938 kepala keluarga (KK), masing-masing senilai Rp3 juta. Penyaluran ini merupakan bagian dari kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menutup sementara aktivitas pertambangan di Parungpanjang karena dampak kerusakan lingkungan dan potensi ancaman keselamatan masyarakat.
Kebijakan penutupan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan pada 2025 dilakukan dalam dua tahap dan telah rampung pada Desember 2025.
Pada tahap pertama, bantuan disalurkan kepada 928 KK di lima desa di Kecamatan Parungpanjang, yakni Desa Cibunar, Lumpang, Gorowong, Dago, dan Jagabaya.
Sementara itu, tahap kedua menyasar 2.010 KK yang tersebar di empat desa di Kecamatan Cigudeg, Desa Bunar, Cintamanik, Mekarjaya, dan Tegallega, serta empat desa di Kecamatan Rumpin, yaitu Desa Rumpin, Sukasari, Sukamulya, dan Mekarsari.
Ade memastikan, penyaluran bantuan akan berlanjut pada 2026 untuk menjangkau total 15.293 KK yang terdampak namun belum menerima bantuan pada tahun sebelumnya.
“Warga yang belum menerima bantuan pada 2025 dipastikan akan mendapatkan bantuan sosial pada 2026,” ujar Ade, Rabu (14/1/2026).
Adapun pada tahap ketiga, bantuan sosial akan diberikan kepada 6.216 KK di Kecamatan Cigudeg dan Rumpin. Selanjutnya, pada tahap keempat, sebanyak 9.077 KK di Kecamatan Parungpanjang, Cigudeg, dan Rumpin akan menerima bantuan serupa.












