Bandung (BRS) – Keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dalam melaporkan posisi kas daerah di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) terus dilakukan untuk mencegah anggapan adanya pengendapan dana seperti yang disangkakan beberapa waktu lalu.
Akhir pekan lalu hingga Jumat (14/11/2025) pukul 17.00 WIB, Pemprov Jabat mengumumkan jumlah saldo kas yang ada di rekening tersebutmencapai Rp2,28 triliun.
Dalam siaran pers Pemprov, Jumat (14/11/2025), diterangkan bahwa angka tersebut merupakan selisih antara total penerimaan dan pengeluaran daerah sepanjang periode berjalan.
Dari data terbaru, pendapatan yang masuk ke kas daerah tercatat sebesar Rp329,74 miliar. Penerimaan terbesar masih berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang mencapai lebih dari Rp302 miliar.
Sementara Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menyumbang Rp15,36 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menambah Rp11,64 miliar. Selebihnya berasal dari pajak air permukaan, retribusi, dan pendapatan lain-lain.
Di sisi lain, pengeluaran daerah hingga waktu yang sama mencapai Rp107,41 miliar. Belanja modal menjadi komponen dengan serapan terbesar, lebih dari Rp32 miliar. Selain itu, pengeluaran juga dialokasikan untuk belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, serta bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota dan desa.
Dengan komposisi tersebut, saldo RKUD Jabar tercatat berada di angka Rp2.288.059.578.537 atau lebih dari Rp2,2 triliun.
Pemerintah provinsi menegaskan bahwa pengelolaan kas daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menjaga stabilitas fiskal sekaligus memastikan kelancaran program pembangunan.
Pemprov Jabar juga menyebutkan bahwa monitoring kas harian menjadi instrumen penting untuk mengendalikan arus keluar-masuk anggaran, terutama di tengah kebutuhan belanja strategis menjelang akhir tahun.
Pemerintah daerah berharap keseimbangan pengelolaan kas dapat terus terjaga sehingga seluruh prioritas pembangunan dapat direalisasikan tepat waktu dan sesuai rencana.












