Kab. Bekasi (BRS) – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut baik penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan sebagai langkah nyata mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis dan efisien.
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).
KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, menyebut pidana kerja sosial merupakan “mimpi lama” yang akhirnya terwujud. Ia menilai pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak selalu harus menjalani hukuman penjara.
Menurutnya, keadilan bisa ditegakkan melalui pendekatan musyawarah dan berbasis masyarakat.
“Hukuman kerja sosial bisa menjadi jalan tengah yang tidak hanya mendidik pelaku agar lebih produktif, tetapi juga meringankan beban negara,” ujar KDM.
Ia menjelaskan, pelaksanaan hukuman sosial dapat mengurangi jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) sekaligus menekan pengeluaran negara untuk biaya makan, minum, dan tenaga pengawas.
“Kalau mereka di penjara, negara tetap menanggung biayanya. Tapi dengan kerja sosial, ada nilai produktivitas yang dihasilkan,” ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, menambahkan bahwa pidana kerja sosial hanya diberlakukan untuk pelaku tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Asep, bentuk kerja sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik daerah masing-masing agar tetap relevan dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kerja sosial itu tidak boleh mengganggu mata pencaharian utama pelaku. Justru harus memberi kontribusi bagi lingkungan sekitar,” ujarnya.
Program ini diharapkan menjadi model penerapan keadilan restoratif yang lebih berkeadilan dan mendukung pembangunan sosial di Jawa Barat.












