Sekda Herman Tegaskan Bahwa Sistem Open Dumping Sampah Harus Ditinggalkan

Bandung (BRS) – Sekda Jabar Herman Suryatman memberi deadline kepada kabupaten dan kota untuk meninggalkan metode open dumping sampah di TPA dan beralih ke sistem controlled landfill paling lambat akhir Desember 2025.

Ini sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengancam konsekuensi hukum bagi pemda yang masih menggunakan metode open dumping.

Hingga saat ini, masih ada belasan TPA yang masih menggunakan metode open dumping, seperti TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi dan TPA Pangandaran di Kabupaten Pangandaran.

Sekda Herman menekankan pentingnya mengolah sampah sejak dari rumah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang berarti mengurangi, memanfaatkan ulang, hingga mendaur ulang sampah. Dengan demikian, sampah dapat dikelola dengan lebih efektif dan efisien.

“Sampah bukan masalah biasa, ini sudah masalah luar biasa, tentu penanganannya pun harus luar biasa,” kata Sekda Herman di Bandung, Rabu (13/8/2025).

Selain itu, Sekda Herman juga mendorong pemanfaatan teknologi RDF (refuse-derived fuel) yang mengolah sampah menjadi bahan bakar ramah lingkungan yang dapat digunakan oleh pabrik semen. Dengan teknologi ini, sampah dapat diubah menjadi sumber daya yang bermanfaat.

“Perlu diingat, persoalan sampah dapat memicu berbagai masalah jika tidak ditangani dengan tepat, mulai dari isu sosial, ekonomi, hingga kesehatan,” tegasnya.

Untuk mendukung kabupaten dan kota dalam pengelolaan sampah, Pemerintah Provinsi Jabar akan menggelar Anugerah Gapura Sri Baduga untuk desa kelurahan terbaik dan Anugerah Makuta Binokasih untuk kabupaten/kota terbaik pengelolaan sampahnya.

Anugerah ini diharapkan dapat memotivasi kabupaten dan kota untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sampahnya.

“Mindset-nya harus dibangun. Sampah bukan masalah tapi tantangan,” jelas Sekda Herman.

Dengan pengelolaan sampah yang baik, Herman yakin bahwa sampah dapat diubah menjadi sumber daya yang bermanfaat dan dapat meningkatkan nilai ekonomi.

Oleh karena itu, Sekda Herman mendorong pemda kabupaten dan kota untuk berkomitmen dengan anggaran dan mengoptimalkan pengolahan sampah organik menjadi kompos, pemanfaatan maggot, dan penerapan pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga. Dengan demikian, Jawa Barat dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan sampah yang efektif dan efisien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *