Bandung (BRS) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memastikan bahwa proses uji kompetensi untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang kosong dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Sekda Jabar) Herman Suryatman, menyampaikan bahwa uji kompetensi tersebut dilakukan berdasarkan prinsip sistem merit, serta telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami pastikan seluruh tahapan uji kompetensi ini akuntabel dan sesuai regulasi. Prosesnya telah dikonsultasikan dengan Kementerian PANRB dan BKN yang memberikan rekomendasi resmi,” kata Sekda Herman di Bandung, Senin (28/4).
Pengisian JPT Pratama ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 132 yang mengatur mekanisme mutasi antar jabatan pimpinan tinggi melalui uji kompetensi, dengan syarat pejabat telah memenuhi standar kompetensi jabatan dan menduduki jabatannya minimal selama dua tahun.
Pemprov Jawa Barat telah menerima rekomendasi melalui Surat Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Nomor B/435/SM.02.03/2025 dan Surat Kepala BKN Nomor 6261/B-AK.02.02/SD/K/2025. Selanjutnya, Panitia Seleksi (Pansel) dibentuk berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 821.05/Kep.196-BKD/2025, dengan komposisi dua anggota internal dan tiga anggota eksternal dari Kemendagri dan perguruan tinggi.
Sebagai wujud keterbukaan, Pemprov Jawa Barat telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 27 Bupati/Wali Kota untuk mengajukan pegawai yang memenuhi syarat mengikuti uji kompetensi.
Dari proses tersebut, terdapat 22 JPT Pratama yang diusulkan oleh sembilan daerah. Setelah verifikasi BKN melalui aplikasi SIIMUT, 14 pejabat dinyatakan memenuhi syarat dan delapan lainnya tidak lolos verifikasi.
Proses uji kompetensi dilaksanakan pada 24 April 2025 melalui penelusuran rekam jejak, penulisan makalah, dan wawancara. Hasil uji kompetensi telah dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat dan selanjutnya diajukan ke BKN untuk mendapatkan rekomendasi teknis.
“Kami berharap proses rekomendasi teknis dari BKN dapat segera rampung sehingga tahapan akhir berupa pelaporan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan izin pelantikan bisa segera dilakukan,” pungkas Herman.