Bandung (BRS) – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi pijakan utama arah pengupahan Jabar yang menempatkan perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha dalam satu tarikan kebijakan.
Penetapan UMK tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, sementara UMSK diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025. Seluruh ketentuan berlaku mulai 1 Januari 2026.
UMK tahun 2026 di 27 kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota, dengan mengacu pada regulasi pengupahan nasional. Pemerintah memastikan seluruh UMK berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai standar perlindungan dasar bagi pekerja.
Kota Bekasi kembali mencatatkan UMK tertinggi di Jawa Barat sebesar Rp5.999.443, sementara Kabupaten Pangandaran menjadi daerah dengan UMK terendah sebesar Rp2.351.250. Perbedaan besaran upah ini mencerminkan kondisi ekonomi, tingkat produktivitas, dan kemampuan usaha di masing-masing daerah.
Sebagai penguatan, Pemprov Jabar juga menetapkan UMSK di 12 kabupaten/kota untuk sektor-sektor tertentu. Kota Bekasi mencatat UMSK tertinggi sebesar Rp6.028.033, disusul Kabupaten Bekasi Rp5.941.759 dan Kabupaten Karawang Rp5.910.371. Daerah lain yang menetapkan UMSK antara lain Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, hingga Kabupaten Cirebon.
Pemda Provinsi Jawa Barat menegaskan pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMSK dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga kepastian dan mencegah praktik penyesuaian upah yang merugikan tenaga kerja.
UMK dan UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan.
Kebijakan pengupahan 2026 ini disusun dengan mempertimbangkan masukan Dewan Pengupahan, pemerintah daerah, serta aspirasi pekerja dan pengusaha, guna menjaga stabilitas ekonomi dan iklim investasi Jawa Barat.








