Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun, Transaksi Online Jadi Kontributor Terbesar

Jakarta (BRS) – Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Dari jumlah tersebut, Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi mencapai Rp45,21 triliun.

Selain PPN PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital berasal dari tiga sektor lainnya, yakni pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp5,96 triliun, teknologi finansial (fintech) Rp5,40 triliun, serta transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, capaian tersebut mencerminkan semakin besarnya kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan.

“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ucap Bimo dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

PPN PMSE masih mendominasi penerimaan pajak digital. Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 245 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dengan total penerimaan mencapai Rp45,21 triliun.

Sepanjang September 2026, DJP menunjuk tiga pelaku usaha baru sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. Selain itu, DJP juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.

Penerimaan PPN PMSE terus terkumpul sejak 2020. Setoran tercatat Rp731,4 miliar pada 2020, meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, dan Rp6,76 triliun pada 2023.

Selanjutnya, penerimaan mencapai Rp8,44 triliun pada 2024 dan Rp10,32 triliun pada 2025. Sementara sepanjang Januari-September 2026, setoran PPN PMSE tercatat sebesar Rp9,54 triliun.

Di sektor aset kripto, penerimaan pajak hingga September 2026 mencapai Rp2,18 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Penerimaan pajak dari transaksi kripto berasal dari setoran Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, dan Rp796,74 miliar pada 2025. Adapun sepanjang Januari-September 2026, penerimaannya mencapai Rp300,28 miliar.

Sementara itu, sektor fintech menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp5,40 triliun hingga 30 September 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun. Kemudian, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.

Setoran pajak fintech tercatat Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp1,37 triliun pada 2025. Sepanjang Januari-September 2026, penerimaannya mencapai Rp989,53 miliar.

Adapun penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun hingga akhir September 2026. Kontribusi tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.

Setoran Pajak SIPP tercatat Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,23 triliun pada 2025. Sementara sepanjang Januari-September 2026, penerimaannya mencapai Rp1,89 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *