Kembali Terjadi Orang Tertemper KA di Jalur Cibatu–Pasirjengkol, Satu Orang Tewas

Garut (BRS) – Perjalanan Kereta Api jurusan Purwakarta–Garut berujung duka setelah seorang pejalan kaki tertemper kereta di wilayah Kabupaten Garut, Rabu (2/9/2026). Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.55 WIB di KM 4+0 petak jalan Cibatu–Pasirjengkol, Kampung Ciokong Babakan Irta, RT 002/010, Desa Sukahaji, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.

Korban diketahui bernama Diki Bustaman (40), warga Kecamatan Sukawening. Polisi memastikan korban merupakan seorang pejalan kaki yang berada di sekitar jalur kereta api saat kejadian.

Kapolsek Sukawening AKP Budiman Suhardiana mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, masinis telah memberikan peringatan menggunakan klakson sebelum kereta melintas di lokasi.

“Masinis kereta api telah membunyikan klakson sebagai peringatan. Namun, korban diduga tidak menyadari atau tidak mendengar peringatan tersebut,” kata Budiman.

Peristiwa ini kembali mengingatkan tentang bahaya berada di sekitar jalur kereta api. Di balik perjalanan kereta yang setiap hari melintas, masih terdapat risiko keselamatan ketika masyarakat memasuki atau beraktivitas di area rel.

Terkait peristiwa ini, PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung belum memberikan tanggapan/konfirmasi, namun dari Catatan Daop 2 menunjukkan, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 terdapat 32 kejadian orang menemper kereta api. Dari jumlah tersebut, empat orang mengalami luka-luka dan 26 orang meninggal dunia.

Pada periode yang sama, KAI Daop 2 Bandung juga mencatat 10 kejadian kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, menemper kereta api. Lima orang mengalami luka-luka dan satu orang meninggal dunia.

Selain itu, terdapat tujuh kejadian kendaraan menemper palang pintu perlintasan yang sudah tertutup. Perilaku tersebut tidak hanya membahayakan pengemudi dan penumpang kendaraan, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

KAI Daop 2 Bandung terus melakukan berbagai upaya pencegahan, mulai dari pengawasan prasarana, perawatan jalur dan fasilitas perkeretaapian, pengamanan stasiun, hingga edukasi dan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat.

Namun, upaya tersebut membutuhkan kepatuhan masyarakat. Jalur kereta api merupakan area steril yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas umum.

Selain itu, masyarakat juga dilarang berjalan, bermain, duduk-duduk, berfoto, membuat konten, berjualan, maupun melakukan aktivitas lain di sekitar jalur rel yang tidak berkaitan dengan operasional kereta api. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Keselamatan juga berlaku di lingkungan stasiun, di mana penumpang diminta untuk mematuhi marka dan batas aman di peron, tidak berdiri terlalu dekat dengan tepi peron, serta mengawasi anak-anak agar tidak bermain di area tersebut.

 

Gambar Atas : Ilustrasi Perjalan KA/Dok. Daop 2 Bdg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *