Jakarta (BRS) – Perlindungan konsumen dan penegakan hukum menjadi salah satu perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tengah perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks. Hingga September 2026, OJK mencatat ratusan ribu pengaduan masyarakat sekaligus memperkuat penanganan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan.
Dari sisi layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 14 September 2026, OJK menerima 527.389 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 82.092 merupakan pengaduan.
Pengaduan terbanyak berasal dari industri financial technology dengan 36.435 pengaduan. Selanjutnya sektor perbankan sebanyak 26.091 pengaduan, perusahaan pembiayaan 16.758 pengaduan, perusahaan asuransi 1.446 pengaduan, serta pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya sebanyak 1.362 pengaduan.
OJK juga menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026. Sebanyak 31.571 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 3.645 pengaduan investasi ilegal dan 222 pengaduan gadai ilegal.
Pada periode yang sama, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui sejumlah situs dan aplikasi.
Penanganan penipuan transaksi keuangan juga dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan. Sebanyak 334.756 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, sementara 367.586 laporan disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC.
Dari laporan tersebut, sebanyak 1.372.483 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Sebanyak 702.833 rekening telah diblokir dengan total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp811,1 miliar.
IASC juga menemukan 173.718 nomor telepon yang dilaporkan korban penipuan. Dari keseluruhan penanganan tersebut, dana korban sebesar Rp207,16 miliar berhasil dikembalikan. Dana tersebut berasal dari rekening pada 24 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Penguatan perlindungan konsumen juga dilakukan melalui penegakan ketentuan market conduct. Sepanjang 1 Januari hingga 13 September 2026, OJK memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), enam instruksi tertulis kepada enam PUJK dan 52 sanksi denda kepada 44 PUJK.
Pada periode yang sama, sebanyak 157 PUJK melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai Rp82,96 miliar.
Sementara sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, OJK mengenakan 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp8,73 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.
Pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan dan transparansi.
OJK juga memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Hingga 30 September 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan 187 perkara yang terdiri dari 148 perkara perbankan, sembilan perkara pasar modal, 25 perkara perasuransian, penjaminan dan dana pensiun, serta lima perkara lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Dari jumlah tersebut, 169 perkara telah diputus pengadilan. Sebanyak 163 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap, empat perkara masih dalam tahap banding dan dua perkara dalam tahap kasasi.
OJK juga mencatat penguatan penegakan ketentuan di berbagai sektor. Di pasar modal, sepanjang 2026 hingga 30 September, OJK mengenakan denda Rp112,79 miliar kepada 136 pihak dalam pemeriksaan kasus. Selain itu terdapat sanksi pencabutan izin, pembatalan Surat Tanda Terdaftar, pembekuan izin, peringatan tertulis dan perintah tertulis.
Di sektor perbankan, OJK juga melakukan langkah pemberantasan perjudian daring. Perbankan diminta melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 38.796 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dari sisi kebijakan, OJK menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur. Kebijakan tersebut berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
Kebijakan tersebut mencakup penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar, penetapan kualitas lancar bagi kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, serta pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana.
Di pasar modal, OJK juga memberlakukan kembali ketentuan batasan auto rejection dan memperpanjang kebijakan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga 31 Desember 2026.
Penguatan perlindungan konsumen berjalan bersamaan dengan peningkatan literasi keuangan. Hingga 30 September 2026, OJK telah menyelenggarakan 4.711 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 13.310.053 peserta.
Selain itu, program OJK PEDULI telah memiliki 52.438 duta literasi keuangan yang berasal dari segmen PUJK, segmen prioritas dan mahasiswa.
OJK juga terus memperkuat penanganan sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Pada 11 September 2026, OJK memberikan persetujuan kepada LAPS SJK untuk menangani sengketa pelaku usaha sektor keuangan di bidang sistem pembayaran yang berada di bawah kewenangan Bank Indonesia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan mekanisme penyelesaian sengketa sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap penyelesaian permasalahan di sektor jasa keuangan.













