Bandung (BRS) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR), yakni PT BPR Sejahteraartha Sembada, PT BPR Mitra Rakyat Riau, dan PT BPR Mitradana Madani, ke dalam PT BPR Arthaguna Mandiri. Penggabungan yang efektif sejak 10 Agustus 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur dan daya saing industri BPR.
Persetujuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-50/D.03/2026 tanggal 2 Juli 2026. Surat keputusan tersebut diserahkan kepada PT BPR Arthaguna Mandiri di Kantor OJK Provinsi Jawa Barat pada 13 Juli 2026.
Kebijakan penggabungan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang antara lain mendorong penguatan struktur dan daya saing industri jasa keuangan.
Dalam siaran persnya, Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman mengatakan, konsolidasi merupakan langkah strategis untuk memperkuat fundamental BPR, mulai dari permodalan, efisiensi operasional, hingga tata kelola dan manajemen risiko.
“Konsolidasi BPR bukan semata-mata untuk membentuk skala usaha yang lebih besar, tetapi merupakan langkah strategis untuk membangun kelembagaan yang lebih kuat, sehat, dan berkelanjutan,” kata Darwisman di Bandung, Kamis (29/10/2026).
Melalui penggabungan tersebut, BPR Arthaguna Mandiri diharapkan memiliki kapasitas kelembagaan dan skala usaha yang lebih kuat. Kondisi ini diharapkan mendukung peningkatan efisiensi operasional, perluasan jangkauan layanan, serta optimalisasi penyaluran pembiayaan kepada masyarakat.
Penguatan kelembagaan juga dinilai penting untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat kemampuan BPR dalam menghadapi persaingan industri jasa keuangan yang semakin dinamis.
Darwisman mengatakan, BPR dengan fundamental yang lebih kuat diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan memperluas akses pembiayaan, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor produktif di daerah.
Pasca-penggabungan, OJK akan melanjutkan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasabah serta perlindungan konsumen.
OJK juga mendorong manajemen BPR Arthaguna Mandiri memastikan integrasi tidak berhenti pada penyatuan kelembagaan secara administratif. Penggabungan tersebut diharapkan menghasilkan sinergi dalam operasional, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan tata kelola, pemanfaatan teknologi, serta perbaikan layanan kepada masyarakat.







