Jakarta (BRS) – Penetapan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya menjadi bagian dari proses hukum setelah kecelakaan kereta api. Namun, pengamat perkeretaapian Joni Martinus mengingatkan agar penanganan perkara tidak berhenti pada masinis sebagai individu.
Menurut Joni, proses hukum terhadap masinis merupakan bagian dari penegakan hukum pidana yang perlu dihormati. Di sisi lain, kecelakaan perkeretaapian juga perlu dilihat secara utuh dengan mengevaluasi sistem keselamatan yang berada di balik rangkaian kejadian.
“Dari sudut pandang saya sebagai pengamat perkeretaapian, penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya merupakan langkah penegakan hukum pidana yang normatif, yang harus dihormati sebagai bagian dari proses peradilan,” ujar Joni lewat keterangan persnya, Kamis (1/10/2026).
Ia merujuk pada hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang, menurutnya, tidak menunjuk satu orang sebagai penyebab kecelakaan. Investigasi tersebut justru menemukan enam faktor yang berkontribusi dalam rangkaian kejadian.
Karena itu, Joni menilai proses hukum terhadap petugas tetap perlu berjalan apabila ditemukan kesalahan manusia. Namun, apabila terdapat kegagalan sistem, pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan tersebut juga perlu ditelusuri.
“Kalau ada kesalahan dari petugas, silahkan proses hukum berjalan. Tetapi kalau terdapat kegagalan sistem, harus ada pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan sistem tersebut,” ujar Joni yang juga merupakan pengurus Masyarakat Transportasi Indonesia.
Joni mengingatkan agar masinis tidak menjadi pihak yang menanggung seluruh persoalan dalam kecelakaan tersebut. Menurut dia, penanganan perkara perlu menghindari pendekatan yang hanya berfokus pada human error.
“Jangan menjadikannya kambing hitam untuk mencuci tangan dari kelemahan infrastruktur,” imbuh Joni.
Menurut Joni, aparat penegak hukum perlu melihat kecelakaan tersebut secara utuh. Selain faktor manusia, aspek tanggung jawab struktural dan regulator juga perlu diperiksa apabila ditemukan kelalaian dalam desain, pengujian, pengawasan, pemeliharaan maupun penerapan sistem keselamatan.
Ia menilai langkah hukum dapat membawa dampak buruk apabila evaluasi hanya berakhir pada penghukuman masinis. Sebab, apabila masinis menjadi satu-satunya pihak yang dianggap bersalah, akar persoalan berupa faktor kegagalan sistemik berpotensi terabaikan.
“Langkah hukum ini bisa berdampak buruk jika evaluasi berhenti pada penghukuman masinis saja, jangan sampai Penetapan masinis sebagai tersangka adalah ‘spacegoating’ menutupi kesalahan sistemik,” ujar Joni.
Joni menyebut hasil investigasi KNKT menemukan sejumlah persoalan pada sistem persinyalan, desain, prosedur, komunikasi dan tata kelola keselamatan. Karena itu, menurut dia, penyidikan tidak seharusnya berhenti pada masinis.
“Hasil investigasi KNKT menemukan persoalan pada sistem persinyalan, desain, prosedur, komunikasi dan tata kelola keselamatan, maka penyidikan jangan berhenti pada masinis saja. Harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab memastikan sistem tersebut aman sebelum digunakan,” terang Joni.
Ia juga melihat kecelakaan Bekasi Timur sebagai sebuah rangkaian kejadian yang saling berhubungan. Sejumlah persoalan yang disebutnya perlu tetap menjadi perhatian, mulai dari belum optimalnya pemisahan layanan kereta api jarak jauh dan KRL, kegagalan komunikasi dalam kondisi darurat, tidak teridentifikasinya kondisi hazard hubungan persinyalan Bekasi-Bekasi Timur, hingga ketiadaan prosedur pengereman darurat saat kereta berkecepatan tinggi berada di jalan rel lengkung.
Persoalan tersebut, menurut Joni, tidak boleh menghilang dari meja evaluasi hanya karena proses pidana terhadap masinis sudah berjalan. Jika celah dalam sistem keselamatan tidak ditutup, risiko kecelakaan serupa tetap ada.
“Persoalan terbesarnya bukan semata-mata siapa yang berada di tuas pengereman ketika kecelakaan terjadi. Persoalannya adalah mengapa begitu banyak mata rantai keselamatan yang putus sebelum tabrakan terjadi. Dalam teori keselamatan sebuah kecelakaan besar, tidak pernah terjadi karena satu faktor tunggal,” tutup Joni.














