DPRD Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Jabar Fokus Perkuat Layanan Publik

Bandung (BRS) – DPRD Provinsi Jawa Barat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jawa Barat, Selasa (14/7/2026).

Keputusan dibacakan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat, Iman Tohidin, sebelum ditandatangani pimpinan DPRD bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dalam keputusan tersebut, DPRD menyatakan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 beserta seluruh lampirannya untuk ditetapkan menjadi Perda.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas proses pembahasan dan pengawasan yang telah dilakukan terhadap pelaksanaan APBD. Menurutnya, berbagai masukan dari legislatif menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pembangunan.

“Saya ucapkan terima kasih atas seluruh rangkaian tahapan pekerjaan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat untuk terus melakukan evaluasi terhadap program kerja pemerintah sehingga bisa berjalan sampai saat ini,” ujar Dedi.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD akan terus diperkuat, terutama dalam menghadapi tantangan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, pengelolaan APBD harus dilakukan secara tepat waktu, efektif, dan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan bahwa optimalisasi APBD tetap menjadi prioritas, khususnya untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik di sektor-sektor dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

“Pimpinan sepakat mengoptimalkan APBD untuk pembangunan dan pelayanan publik, terutama pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Masyarakat Jawa Barat harus sejahtera dan mendapatkan keadilan. APBD adalah alatnya,” kata Herman.

Ia juga menyebutkan bahwa kondisi fiskal Jawa Barat masih tergolong kuat meski terjadi penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Menurut Herman, tingkat kemandirian fiskal Jawa Barat saat ini mencapai sekitar 63 persen, sehingga pemerintah daerah masih mampu menjaga stabilitas anggaran dan melanjutkan berbagai program pembangunan.

Dengan disahkannya Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov dan DPRD Jawa Barat berkomitmen terus memperkuat tata kelola keuangan daerah agar semakin efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *