Jakarta (BRS) – Jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi lintas wilayah berhasil dibongkar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya. Pengungkapan ini tidak hanya menghentikan peredaran jutaan meterai palsu, tetapi juga mencegah potensi hilangnya penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Sindikat tersebut diketahui beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi bersama DJP dan Polda Metro Jaya.
Investigasi dan penegakan hukum dilakukan pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam produksi dan distribusi meterai ilegal.
Salah satu temuan terbesar adalah tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu untuk setiap gulungan. Penyitaan bahan baku tersebut menjadi faktor utama dalam mencegah potensi kerugian negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Di sisi lain, hasil penyelidikan mengungkap sindikat telah menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai ilegal. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang telah ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp40,07 miliar.
Aparat juga menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan hingga 900.000 keping meterai palsu dalam satu tahun. Dengan penyitaan mesin tersebut, potensi kerugian negara sekitar Rp9 miliar juga berhasil dicegah.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi kerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan tersebut. Menurutnya, pemberantasan meterai ilegal bukan sekadar persoalan penerimaan negara, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas dokumen yang digunakan masyarakat.
“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan memengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut,” ujar Bimo.
Ia menegaskan, dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan sebelum kewajiban Bea Meterai dipenuhi sesuai ketentuan.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
DJP juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur meterai dengan harga di bawah ketentuan. Meterai ilegal dapat menimbulkan kerugian finansial sekaligus persoalan hukum terhadap dokumen yang menggunakannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan,” kata Bimo.
Ia juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal. Menurutnya, partisipasi publik dibutuhkan untuk memutus rantai distribusi meterai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.














