Jakarta (BRS) – Teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence kini tidak hanya memudahkan hidup. Di tangan pelaku kejahatan, AI justru dipakai untuk membuat penipuan keuangan semakin meyakinkan dan sulit dikenali.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan video, suara, hingga foto yang dikirim orang tak dikenal. Pasalnya, semua itu bisa direkayasa dengan AI.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, penyalahgunaan AI dalam kejahatan keuangan terus meningkat.
“Ini cukup banyak, berbagai penipuan keuangan yang menggunakan AI,” ujar Dicky, belum lama ini.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Center, sejak 22 November 2024 hingga akhir Juni 2026 tercatat 1.379 laporan penipuan yang terindikasi menggunakan teknologi AI.
Menurut Dicky, AI bukan penyebab utamanya. Teknologi ini hanya menjadi alat yang membuat modus penipuan terlihat lebih nyata, lebih cepat, dan lebih sulit dibedakan.
“Ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan AI dalam penipuan keuangan semakin canggih dan semakin nyata. Karena itu, kita semua perlu waspada,” katanya.
Pelaku kini bisa memalsukan hampir semua identitas digital. Mulai dari suara yang mirip keluarga, wajah tokoh terkenal di video deepfake, nomor rekening, hingga dokumen resmi.
“Suaranya bisa menyerupai orang yang kita kenal, videonya juga bisa menyerupai orang yang kita percaya, bahkan identitas lembaga tertentu pun dapat direkayasa,” ujarnya.
Modus yang paling banyak dilaporkan adalah penipuan investasi dengan deepfake yang mencatut wajah tokoh publik. Selain itu ada juga robot trading berbasis AI, toko online bodong yang mengklaim pakai AI, hingga panggilan telepon palsu dengan voice cloning yang meniru suara kerabat.
“Tujuannya hampir semuanya sama, yaitu membangun kepercayaan korban agar merasa situasi tersebut benar-benar nyata, lalu mendorong korban segera melakukan transfer dana atau transaksi keuangan,” jelas Dicky.
Untuk mengantisipasi, OJK mengimbau masyarakat tetap berpegang pada prinsip *2L: Legal dan Logis*. Jangan tergiur imbal hasil tidak masuk akal dan pastikan lembaga yang menawarkan sudah terdaftar resmi.
OJK juga tengah menyiapkan *Anti-Scam Apps*. Aplikasi ini nantinya bisa membantu masyarakat memverifikasi indikasi penipuan berbasis AI sebelum melakukan transaksi.
“Pada waktunya nanti akan kami perkenalkan kepada masyarakat agar dapat melakukan pengecekan sehingga tidak mudah tertipu oleh berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi AI,” kata Dicky.
Ia juga mengingatkan agar tidak langsung percaya pada nama akun, nomor telepon, foto, suara, maupun video yang diterima. Lakukan cross-check ke kanal resmi.
“Silakan lakukan cross-check, tanyakan langsung kepada lembaga atau pelaku usaha jasa keuangan terkait. Bisa juga menghubungi Contact Center OJK 157 untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya.
“Semakin cepat kita melakukan konfirmasi, semakin besar peluang untuk melakukan penundaan transaksi atau pemblokiran dana,” pungkasnya.














