Jakarta (BRS) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global. Di tengah konflik geopolitik yang kembali memanas di Timur Tengah, kenaikan harga energi, hingga tekanan inflasi dunia, kinerja sektor keuangan Indonesia dinilai masih mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan kondisi tersebut didukung oleh bauran kebijakan fiskal dan moneter yang tetap terjaga, sehingga mampu menjaga kepercayaan pelaku usaha maupun masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
“Stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Hal ini didukung oleh bauran kebijakan fiskal dan moneter yang memadai sehingga sektor keuangan tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi bagi perekonomian,” kata Mahendra dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (4/8).
OJK mencatat, tekanan ekonomi global masih cukup besar. Konflik di Timur Tengah yang kembali memanas mendorong kenaikan harga minyak dunia, sementara Dana Moneter Internasional (IMF) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun 2026 menjadi 3 persen.
“Kebijakan tarif baru Amerika Serikat terhadap puluhan negara mitra dagang turut meningkatkan ketidakpastian pasar keuangan global,” katanya.
Meski demikian, kondisi ekonomi domestik menunjukkan sinyal positif. Inflasi pada Juli 2026 tercatat sebesar 2,88 persen secara tahunan (year on year), sementara aktivitas manufaktur kembali masuk zona ekspansi dengan Purchasing Managers’ Index (PMI) berada di level 50,2.
Di sektor perbankan, fungsi intermediasi terus menguat. Hingga Juni 2026, penyaluran kredit tumbuh 12,67 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu menjadi Rp9.081 triliun. Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 11,51 persen.
Kredit investasi menjadi penyumbang pertumbuhan terbesar dengan kenaikan 24,9 persen. Sementara kredit modal kerja tumbuh 8,94 persen dan kredit konsumsi meningkat 5,75 persen.
Dari sisi debitur, kredit korporasi menjadi yang paling tinggi dengan pertumbuhan 20,45 persen. Sementara kredit untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga mulai menunjukkan perbaikan dengan pertumbuhan positif sebesar 1,05 persen.
Di sisi penghimpunan dana masyarakat, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat mencapai Rp10.282 triliun atau tumbuh 10,21 persen secara tahunan. Giro, deposito, dan tabungan sama-sama mencatatkan pertumbuhan positif.
OJK juga menilai kualitas kredit perbankan semakin membaik. Rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) gross turun menjadi 2,09 persen, sedangkan NPL net berada di level 0,82 persen. Kondisi tersebut menunjukkan risiko kredit masih terkendali.
Ketahanan industri perbankan juga tetap kuat. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat sebesar 23,70 persen, jauh di atas batas minimum yang ditetapkan regulator. Sementara tingkat profitabilitas bank yang tercermin dari Return on Assets (ROA) meningkat menjadi 2,47 persen.
Selain menjaga stabilitas industri keuangan, OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Salah satunya dengan meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) serta pemblokiran terhadap lebih dari 36 ribu rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pada Juli 2026, OJK juga mencabut izin usaha dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR), yakni PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta dan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri di Depok. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan industri perbankan sekaligus melindungi kepentingan nasabah.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memastikan sektor jasa keuangan tetap mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional meski tantangan global masih membayangi.












