Jakarta (BRS) – Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah dinamika perekonomian global yang masih berlangsung.
Keputusan tersebut diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah melakukan evaluasi terhadap sejumlah indikator ekonomi makro yang menjadi dasar penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi, baru-baru ini.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah memilih tidak menaikkan tarif listrik sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan mampu mempertahankan daya beli masyarakat sekaligus mendukung iklim investasi dan keberlangsungan sektor industri.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Pada Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan data realisasi Februari hingga April 2026 sebagai dasar perhitungan. Selama periode tersebut, nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, sementara HBA ditetapkan USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski berdasarkan formula terdapat peluang terjadinya penyesuaian tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan ruang bagi masyarakat serta pelaku usaha untuk tetap produktif.
Kebijakan tersebut juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Artinya, pelanggan rumah tangga miskin, fasilitas sosial, bisnis kecil, industri kecil hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap menikmati tarif listrik yang sama seperti sebelumnya.
Bahlil menegaskan, pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan PLN siap melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut dengan tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Menurutnya, stabilitas tarif harus diiringi dengan keandalan pasokan listrik agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ucap Darmawan.
PLN memastikan pasokan listrik nasional tetap aman dan andal selama periode Juli hingga September 2026. Masyarakat yang ingin mengetahui rincian tarif listrik sesuai golongan pelanggan dapat mengakses informasi resmi melalui laman PLN.
Gambar : Ilustrasi AI












![[CES 2026] Area Care Companion](https://bandungradiostreaming.com/wp-content/uploads/2026/01/CES-2026-Area-Care-Companion-300x178.jpg)

