Bandung (BRS) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan larangan penebangan dan pemangkasan pohon di sepanjang jalan provinsi. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kualitas lingkungan sekaligus memperkuat komitmen pelestarian ruang terbuka hijau di tengah tekanan urbanisasi.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG tertanggal 4 April 2026 yang diterbitkan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Dalam aturan itu, penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi dilarang keras, kecuali telah mengantongi izin langsung dari Gubernur Jawa Barat atau dalam kondisi darurat yang wajib dilaporkan setelah penanganan dilakukan.
Sejumlah ruas jalan strategis di Kota Bandung masuk dalam kategori jalan provinsi, seperti Jalan Diponegoro, Jalan Pasteur, Jalan Cihampelas, Jalan Merdeka, Jalan Sudirman, Jalan HOS Cokroaminoto (Pasirkaliki), hingga Jalan Gardujati. Di titik-titik ini, keberadaan pohon tak sekadar memperindah kota, tetapi juga berperan sebagai penyangga kualitas udara dan pengurang polusi.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menegaskan bahwa aturan tersebut tidak memberi ruang bagi tindakan sepihak di lapangan.
“Tidak boleh melakukan penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi tanpa izin. Jika dalam kondisi darurat harus ditebang, maka setelahnya wajib dilaporkan kepada Gubernur,” ucapnya di Bandung, Rabu (29/4/2026).
Menurut Luthfi, surat edaran ini menjadi pedoman teknis yang harus dipatuhi seluruh pihak, termasuk pemerintah kota. Koordinasi lintas instansi pun langsung disiapkan sebagai langkah konkret agar implementasi kebijakan berjalan efektif.
“Jika ada usulan penebangan atau pemangkasan, kami akan arahkan sesuai kewenangan ke Dinas Bina Marga Provinsi sebagaimana isi surat edaran,” tambahnya.
Pemkot Bandung menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk mencegah praktik penebangan liar yang berpotensi merusak ekosistem kota. Selain itu, aturan ini juga menjadi pengingat bahwa pengelolaan vegetasi di ruang publik bukan semata urusan estetika, melainkan bagian dari sistem perlindungan lingkungan yang lebih luas.
Di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan infrastruktur, Pemkot Bandung mengajak masyarakat untuk tidak melihat pohon sebagai hambatan, melainkan aset penting kota. Dengan kepatuhan terhadap regulasi ini, kualitas udara, kenyamanan, dan keberlanjutan lingkungan perkotaan diharapkan tetap terjaga dalam jangka panjang.














