Bandung (BRS) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Sukabumi memperkuat sinergi dalam mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui optimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Kolaborasi ini diarahkan untuk memperluas akses keuangan masyarakat, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, serta memperkuat ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, dalam audiensi bersama Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, yang berlangsung di Kantor OJK Provinsi Jawa Barat,pada Selasa awal pekan lalu.
Pertemuan ini menjadi bagian dari konsolidasi strategis antara OJK dan Pemerintah Kota Sukabumi dalam mengoptimalkan implementasi program TPAKD sekaligus mendorong pengembangan komoditas unggulan daerah.
“TPAKD memiliki peran penting sebagai wadah koordinasi dalam memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat,” kata Kepala OJK Jawa Barat, Darwisman.
“Selain itu, TPAKD merupakan wadah koordinasi penting untuk memastikan program perluasan akses keuangan berjalan terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Saat ini, TPAKD Kota Sukabumi menjalankan lima program prioritas, yakni Tabungan Hewan Kurban ASN (BEREHAN), Asuransi Mikro Perlindungan Jiwa bagi Petani, Tabungan Anak Sekolah (TAS/KEJAR), Program Vokasi Kewirausahaan tingkat kelurahan, serta pengembangan komoditas unggulan daerah seperti ikan nila, susu sapi perah, jahe, jagung, dan pisang cavendish.
Menurut Darwisman, pengembangan komoditas unggulan tersebut perlu didukung akses pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik usaha. Karena itu, OJK mendorong fasilitasi business matching antara pelaku usaha dan lembaga jasa keuangan.
“Melalui fasilitasi business matching, pelaku usaha dapat terhubung dengan lembaga jasa keuangan sehingga pembiayaan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan agar masyarakat mampu mengelola keuangan secara bijak sekaligus memanfaatkan berbagai produk jasa keuangan secara optimal.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki memaparkan inisiatif pembiayaan berbasis Qardhul Hasan serta program Ayeuna Waktuna Berbagi Berkah atau 12 PAS yang ditujukan bagi masyarakat tidak mampu. Program tersebut dirancang melalui skema wakaf uang yang melibatkan partisipasi masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), perusahaan, dan berbagai instansi.
Skema tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif pembiayaan tanpa biaya dan tanpa bunga bagi pelaku UMKM pemula maupun pelaku usaha ultra mikro.
Menanggapi hal tersebut, Darwisman menegaskan bahwa setiap inisiatif pembiayaan harus dikelola secara profesional serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas menjadi hal penting agar program pembiayaan memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui sinergi ini, OJK dan Pemerintah Kota Sukabumi berharap penguatan TPAKD dapat semakin meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, memperkuat perlindungan konsumen, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.













