Bandung (BRS) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali menegaskan larangan masyarakat beraktivitas di sepanjang jalur rel kereta api, apalagi saat ini sedang bulan Ramadan.
Saat Ramadan, waktu setelah sahur hingga menjelang berbuka puasa dinilai menjadi periode rawan karena kerap dimanfaatkan warga untuk berjalan santai, berkumpul, hingga berfoto di sekitar rel.
Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan jalur kereta api bukan ruang publik yang dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat.
“Kami mengingatkan dengan tegas bahwa jalur kereta api adalah area terbatas yang diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta api. Aktivitas apa pun di ruang manfaat jalur rel sangat membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun perjalanan kereta api,” tegas Kuswardojo di Bandung, Jumat (20/2/2026).
Kuswardojo menuturkan, fenomena warga memanfaatkan area rel untuk ngabuburit masih kerap ditemukan di berbagai titik. Padahal pada jam-jam tersebut perjalanan kereta api tetap berlangsung normal dengan kecepatan tinggi sehingga risiko kecelakaan sangat besar.
Kuswardojo menekankan, keberadaan masyarakat di jalur rel bukan hanya soal keselamatan pribadi, tetapi juga berdampak pada kelancaran operasional kereta.
“Jalur kereta api bukanlah tempat untuk berjalan kaki, berolahraga, duduk santai, ataupun berfoto. Kereta tidak dapat berhenti secara mendadak, sehingga potensi kecelakaan akan sangat tinggi ketika ada aktivitas masyarakat di jalur rel,” jelasnya.
Larangan tersebut memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 181 ayat (1) disebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api maupun menggunakan rel untuk kepentingan selain angkutan kereta. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Ruang manfaat jalur kereta mencakup rel, bantalan, wesel, jembatan, terowongan, serta area di kiri dan kanan rel yang menjadi bagian sistem operasi perkeretaapian. Selain ancaman tertabrak kereta, masyarakat juga menghadapi risiko tersandung, terjatuh, hingga bahaya listrik pada lintas tertentu.
KAI Daop 2 Bandung terus melakukan patroli dan sosialisasi bersama aparat kewilayahan serta komunitas sekitar rel sebagai langkah pencegahan. Edukasi juga menyasar keluarga agar anak-anak tidak bermain di area berbahaya tersebut.
“Kami mengajak seluruh orang tua untuk turut mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain di sekitar rel kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai momen Ramadan yang seharusnya penuh berkah justru diwarnai dengan kejadian yang tidak diinginkan,” pungkas Kuswardojo.
Melalui pengingat berulang ini, KAI Daop 2 berharap kesadaran masyarakat terus meningkat. Menjauhi jalur rel bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga langkah sederhana untuk menjaga keselamatan diri dan memastikan perjalanan kereta api tetap aman serta lancar.









